Kronologi Gadis 10 Tahun di Bandung Pulang Ngaji Dirudapaksa Lalu Dihabisi, Pelaku Masih Pelajar

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan ungkap bengisnya pelajar kelas 3 SMA rudapaksa dan habisi anak perempuan 10 tahun di Kecamatan Pacet

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021) saat ungkap perkara mayat dalam karung di Pacet. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan ungkap bengisnya pelajar kelas 3 SMA rudapaksa dan habisi gadis usia 10 tahun di Kecamatan Pacet.

Gadis 10 tahun itu dihabisi kemudian mayatnya dimasukan ke dalam karung dengan mulut ditutup lakban serta tubuhnya penuh luka.

"Korban pulang ngaji lewat rumah pelaku. Pelaku membekap korban dan dibawa ke gubug. Korban melawan karena ditemukan cakaran di tangan pelaku," kata Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Dedi Mulyadi Temui Yudha, Mahasiswa yang Permasalahkan Kewenangan Anggota DPR RI Pungut Sampah

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Tanjungwangi Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung digegerkan temuan mayat dalam karung.

Belakangan, mayat dalam karung itu ternyata anak gadis usia 10 tahun dengan kondisi mulut dilakban.

"Pelaku masih di bawah umur dan tetangga korban, ditangkap di sekitar Majalaya," ujar Hendra Kurniawan.

Ia mengatakan, polisi sudah melakukan autopsi pada korban anak perempuan berusia 10 tahun itu. Dari autopsi, ditemukan dugaan rudapaksa karena ada temuan sperma di alat kelamin.

Baca juga: Kecanduan Film Mesum, Pelajar SMA di Bandung Rudapaksa dan Merampas Nyawa Bocah Pulang Ngaji

"Kami sedang dalami. Tapi dari pengakuan pelaku, korban sempat dirudapaksa oleh pelaku. Untuk menutupi jejak, pelaku menghabisi nyawa anak perempuan itu," katanya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandung untuk penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Bocah Perempuan 11 Tahun di Bandung Pamit Mengaji, Ditemukan Meninggal Dalam Karung

"Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasl 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Kami juga junctokan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata dia.

Pasal 340 KUH Pidana tentang perampasan nyawa berencana ancaman pidana maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun. Sedangkan Pasal 338 KUH Pidana ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Alasan pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana karena dalam melakukan perbuatannya, pelaku diduga merencanakan terlebih dulu.

"Lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban itu dipersiapkan dari rumah. Termasuk kain lap warna hitam. Itu kenapa kami menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana," kata dia.

Kronologi

Warga Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung digegerkan dengan penemuan mayat anak perempuan 10 tahun dalam kondisi mengenaskan di dalam karung, Selasa 23 November 2021 malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved