Kejamnya Ibu Tiri di Indramayu

Ibu Tiri Kejam di Indramayu Ternyata Sering Mengadu kepada Ayah Korban, Ini yang Dicurhatkan

Madi, ayah MYK (7), bocah malang yang dihabisi ibu tiri di Kabupaten Indramayu, masih tidak menyangka istri sambungnya tega melakukan tindakan kejam.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Ayah korban, Madi, memegang foto keluarganya di Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Minggu (26/9/2021). 

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Masih disampaikan Kapolres, kasus ibu tiri bunuh anak ini merupakan pembunuhan berencana.

Hal tersebut terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.

Menurut Kapolres, SA yang merupakan ibu tiri korban memerintahkan kepada S untuk jadi algojo dalam menghabisi nyawa MYK yang masih berusia 7 tahun.

"Saat kejadian, bapak kandung korban diketahui sedang tidak di rumah, ia sedang melaut," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved