Info CPNS

INILAH Perbedaan CPNS dan PPPK, Berikut Rincian Besaran Gaji yang Diterima, Kamu Minat yang Mana?

Pendaftar CASN tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran CPNS atau PPPK secara sekaligus sehingga harus memilih. Berikut perbedaannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Grafis TribunStyle.com
Pendaftaran Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) 2021 

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Soal tunjangan, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara tukin tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Baca juga: Lowongan Kerja CPNS 2021 Jadi Satpol PP DKI Jakarta untuk Lulusan SMA/SMK/STM, Cek Daftar di Sini

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved