Info CPNS

INILAH Perbedaan CPNS dan PPPK, Berikut Rincian Besaran Gaji yang Diterima, Kamu Minat yang Mana?

Pendaftar CASN tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran CPNS atau PPPK secara sekaligus sehingga harus memilih. Berikut perbedaannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Grafis TribunStyle.com
Pendaftaran Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) 2021 

Perbedaan gaji PNS dan gaji PPPK

Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji, ada perbedaan dari segi jumlah.

Kendati begitu, gaji PPPK dan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). 

Berikut perbedaannya:

Besaran Gaji PPPK 

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut daftar besaran gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved