Info CPNS
INILAH Perbedaan CPNS dan PPPK, Berikut Rincian Besaran Gaji yang Diterima, Kamu Minat yang Mana?
Pendaftar CASN tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran CPNS atau PPPK secara sekaligus sehingga harus memilih. Berikut perbedaannya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Perbedaan gaji PNS dan gaji PPPK
Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji, ada perbedaan dari segi jumlah.
Kendati begitu, gaji PPPK dan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Berikut perbedaannya:
Besaran Gaji PPPK
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut daftar besaran gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900