Info CPNS
INILAH Perbedaan CPNS dan PPPK, Berikut Rincian Besaran Gaji yang Diterima, Kamu Minat yang Mana?
Pendaftar CASN tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran CPNS atau PPPK secara sekaligus sehingga harus memilih. Berikut perbedaannya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah melalui Kementerian PANRB melaksanakan seleski CPNS 2021dan PPPK secara bersamaan.
Kendati begitu, tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran di keduanya secara sekaligus.
Pendaftar harus memilih antara mendaftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Perlu diketahui, CPNS dan PPPK memiliki perbedaan yang signifikan dari status kepegawaian.
Seperti hak yang didapat, termasuk perbedaan soal besaran gaji yang diterima antara gaji CPNS dan gaji PPPK.
Baca juga: Lowongan Kerja CPNS 2021 di Kementerian BUMN, Tersedia 127 Formasi untuk Lulusan S1, Daftar di Sini
Supaya tak salah pilih, tak ada salahnya Anda harus mengenali perbedaan CPNS dan PPPK.
Berikut ini TribunJabar.id rangkum perbedaan CPNS dan PPPK, dilansir Instagram @gocpns2021.
Status Kepegawaian PNS
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegaiwaiam (PPK).
Hak yang didapat:
- Fasilitas, gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Memiliki jabatan dan pangkat
- Memiliki batas usia maksimal 35 tahun
- Ada mutasi dan pemindahan kerja
Status Kepegawaian PPPK
PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya ditetapkan.
Hak yang didapat:
- Tunjangan dan gaji
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- Memiliki jabatan
- Memiliki batas usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia JF tertentu
- Tidak ada mutasi dan pemindahan
- Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
Baca juga: Lowongan Kerja CPNS 2021 di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 189 Formasi dari 18 Jabatan