Info CPNS

INILAH Perbedaan CPNS dan PPPK, Berikut Rincian Besaran Gaji yang Diterima, Kamu Minat yang Mana?

Pendaftar CASN tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran CPNS atau PPPK secara sekaligus sehingga harus memilih. Berikut perbedaannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Grafis TribunStyle.com
Pendaftaran Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) 2021 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah melalui Kementerian PANRB melaksanakan seleski CPNS 2021dan PPPK secara bersamaan.

Kendati begitu, tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran di keduanya secara sekaligus.

Pendaftar harus memilih antara mendaftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Perlu diketahui, CPNS dan PPPK memiliki perbedaan yang signifikan dari status kepegawaian.

Seperti hak yang didapat, termasuk perbedaan soal besaran gaji yang diterima antara gaji CPNS dan gaji PPPK.

Baca juga: Lowongan Kerja CPNS 2021 di Kementerian BUMN, Tersedia 127 Formasi untuk Lulusan S1, Daftar di Sini

Supaya tak salah pilih, tak ada salahnya Anda harus mengenali perbedaan CPNS dan PPPK.

Berikut ini TribunJabar.id rangkum perbedaan CPNS dan PPPK, dilansir Instagram @gocpns2021.

Status Kepegawaian PNS

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegaiwaiam (PPK).

Hak yang didapat:

- Fasilitas, gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Memiliki jabatan dan pangkat
- Memiliki batas usia maksimal 35 tahun
- Ada mutasi dan pemindahan kerja

Status Kepegawaian PPPK

PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya ditetapkan.

Hak yang didapat:

- Tunjangan dan gaji
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- Memiliki jabatan
- Memiliki batas usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia JF tertentu
- Tidak ada mutasi dan pemindahan
- Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan

Baca juga: Lowongan Kerja CPNS 2021 di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 189 Formasi dari 18 Jabatan

Perbedaan gaji PNS dan gaji PPPK

Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji, ada perbedaan dari segi jumlah.

Kendati begitu, gaji PPPK dan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). 

Berikut perbedaannya:

Besaran Gaji PPPK 

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut daftar besaran gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Berdasarkan skema penggajian berdasarkan golongan gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Baca juga: Soal SKD CPNS 2021, Terdiri dari TWK, TIU, dan TKP, Dikerjakan dalam Waktu 90 Menit, Ini Link-nya

Besaran Gaji PNS 

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan (MKG). 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Soal tunjangan, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara tukin tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Baca juga: Lowongan Kerja CPNS 2021 Jadi Satpol PP DKI Jakarta untuk Lulusan SMA/SMK/STM, Cek Daftar di Sini

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved