Info CPNS
INILAH Perbedaan CPNS dan PPPK, Berikut Rincian Besaran Gaji yang Diterima, Kamu Minat yang Mana?
Pendaftar CASN tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran CPNS atau PPPK secara sekaligus sehingga harus memilih. Berikut perbedaannya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah melalui Kementerian PANRB melaksanakan seleski CPNS 2021dan PPPK secara bersamaan.
Kendati begitu, tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran di keduanya secara sekaligus.
Pendaftar harus memilih antara mendaftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Perlu diketahui, CPNS dan PPPK memiliki perbedaan yang signifikan dari status kepegawaian.
Seperti hak yang didapat, termasuk perbedaan soal besaran gaji yang diterima antara gaji CPNS dan gaji PPPK.
Baca juga: Lowongan Kerja CPNS 2021 di Kementerian BUMN, Tersedia 127 Formasi untuk Lulusan S1, Daftar di Sini
Supaya tak salah pilih, tak ada salahnya Anda harus mengenali perbedaan CPNS dan PPPK.
Berikut ini TribunJabar.id rangkum perbedaan CPNS dan PPPK, dilansir Instagram @gocpns2021.
Status Kepegawaian PNS
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegaiwaiam (PPK).
Hak yang didapat:
- Fasilitas, gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Memiliki jabatan dan pangkat
- Memiliki batas usia maksimal 35 tahun
- Ada mutasi dan pemindahan kerja
Status Kepegawaian PPPK
PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya ditetapkan.
Hak yang didapat:
- Tunjangan dan gaji
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- Memiliki jabatan
- Memiliki batas usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia JF tertentu
- Tidak ada mutasi dan pemindahan
- Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
Baca juga: Lowongan Kerja CPNS 2021 di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 189 Formasi dari 18 Jabatan
Perbedaan gaji PNS dan gaji PPPK
Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji, ada perbedaan dari segi jumlah.
Kendati begitu, gaji PPPK dan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Berikut perbedaannya:
Besaran Gaji PPPK
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut daftar besaran gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Berdasarkan skema penggajian berdasarkan golongan gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Baca juga: Soal SKD CPNS 2021, Terdiri dari TWK, TIU, dan TKP, Dikerjakan dalam Waktu 90 Menit, Ini Link-nya
Besaran Gaji PNS
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan (MKG).
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Soal tunjangan, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara tukin tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.
Baca juga: Lowongan Kerja CPNS 2021 Jadi Satpol PP DKI Jakarta untuk Lulusan SMA/SMK/STM, Cek Daftar di Sini