Umrah Mandiri Semua Harus Dilakukan Sendiri, DPD Amphuri Singgung Pidana Jika Koordinir Orang Lain

DPD Amphuri mengingatkan bahwa umrah mandiri itu berarti seluruh kebutuhan diurus sendiri mulai dari pesan tiket, hotel, visa, hingga transportasi.

tribunjabar.id / Muhamad Syarif Abdussalam
UMRAH MANDIRI - Foto arsip suasana Kabah dan Masjidil Haram di Kota Makkah, Arab Saudi, menjelang akhur musim haji 2023 M. DPD Amphuri mengingatkan bahwa umrah mandiri itu berarti seluruh kebutuhan diurus sendiri mulai dari pesan tiket, hotel, visa, hingga transportasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Jawa Barat, Wawan Darmawan, menanggapi diperbolehkannya umrah mandiri oleh pemerintah berdasarkan UU nomor 14 tahun 2025. 

Menurut Wawan, sebagai penyelenggara travel umrah, pihaknya sangat menghormati UU atau aturan yang dibuat pemerintah ini. 

Namun, di sisi lain ia mengingatkan bahwa umrah mandiri itu berarti seluruh kebutuhan diurus sendiri mulai dari pesan tiket, hotel, visa, hingga transportasi.

"Bukan justru membuat grup Whatsapp lalu mengkoordinir untuk umrah bersama,"

"Jika mengajak, mengkoordinir dan mengumpulkan orang, baik lewat grup Whatsapp atau sosial media lain, ya itu namanya bukan umrah mandiri tapi sama saja membentuk travel bodong,"

"Apalagi sampai mengumpulkan atau menampung uang jamaah ke rekening mereka atau non PPIU. Itu sudah termasuk pelanggaran aturan," kata Wawan melalui keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Sekarang Umrah Mandiri Dibolehkan Pemerintah, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya, Pakai Aplikasi Ini

Wawan menambahkan, pada pasal 122 UU nomor 14 tahun 2025 disebutkan setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umrah sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan atau dipidana dengan pidama denda maksimal kategori VI.

"Jika mereka para pegiat umrah mandiri bila tak memiliki hak kemudian mengumpulkan orang dan memberangkatkan, maka jelas pelanggaran terhadap aturan dan berpotensi melanggar hukum," ucapnya

Wawan menegaskan dalam pasal 124 berikutnya disebut setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 dipidana dengan pidana penjara maksimal delapan tahun dan atau pidana denda maksimal kategori VI.

"Umrah mandiri itu umrah yang dilakukan sendiri secara terbatas dan dilarang mengumpulkan jamaah. Jangan juga mengajak lalu mengkoordinir orang lain untuk umrah bersama-sama namun berbalut dengan nama umrah mandiri," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved