Ini Kronologi Diamankannya Dua Emak-Emak Pengedar Obat Keras di Kota Cirebon
Penangkapan dua emak-emak tersebut berawal dari laporan yang merasa resah maraknya peredaran obat keras.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dua emak-emak harus berurusan dengan jajaran BNN Kota Cirebon.
Pasalnya, mereka kedapatan tengah mengedarkan obat keras golongan G tanpa izin resminya.
Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bakhtiar, mengatakan, dua emak-emak itu berinisial SY (47) dan MN (50).
Menurutnya, mereka diciduk pada Rabu (23/6/2021) malam di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
"Mereka diamankan kira-kira pukul 21.00 WIB," kata Budi Bakhtiar saat konferensi pers di BNN Kota Cirebon, Jalan Sudharsono, Kota Cirebon, Rabu (23/6/2021) malam.
Ia mengatakan, penangkapan dua emak-emak tersebut berawal dari laporan yang merasa resah maraknya peredaran obat keras.
Karenanya, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil meringkus SY dan MN.
Baca juga: Ijin Jualan Narkoba Tag Akun Polisi, Pemilik Akun Facebook Iwan Conthinue Diburu Polres Sukabumi
Namun, ia mengakui, saat menangkap dua emak-emak tersebut belasan orang lainnya turut diamankan jajarannya.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka adalah pembelinya sehingga statusnya ditetapkan sebagai saksi," ujar Budi Bakhtiar.
Budi menyampaikan, kedua emak-emak tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Mereka pun masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas BNN Kota Cirebon.
Baca juga: Dua Emak-emak Edarkan Obat Keras Golongan G, Diciduk Bersama Belasan Orang Sedang Lakukan Ini