TAG
obat keras golongan G
-
Namun, di lokasi tidak diberikan police line hanya kondisinya tertutup rapat menggunakan gembok.
Kamis, 26 September 2024
-
Obat golongan G adalah obat keras yang peredarannya hanya dapat terjadi jika melalui resep dokter
Kamis, 27 Juni 2024
-
Kedua pengedar asal Aceh yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan satu jaringan dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kamis, 23 Maret 2023
-
dua pengedar obat keras yang telah ditetapkan tersangka itu dibekuk di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Kamis, 23 Maret 2023
-
Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dan obat keras golongan G tanpa izin resmi.
Sabtu, 12 Maret 2022
-
BNN Kota Cirebon menciduk dua emak-emak yang kedapatan mengedarkan obat keras golongan G. Mereka berinisial SY (47) dan MN (50).
Kamis, 24 Juni 2021
-
Penangkapan dua emak-emak tersebut berawal dari laporan yang merasa resah maraknya peredaran obat keras.
Kamis, 24 Juni 2021
-
BNN Kota Cirebon menciduk dua emak-emak yang kedapatan mengedarkan obat keras golongan G
Kamis, 24 Juni 2021
-
Saudara kembar berinisial LWK (28) di Kota Cirebon harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Kota Cirebon.
Jumat, 11 Juni 2021
-
Seluruh kasus yang diungkap terdiri dari peredaran obat keras golongan G tanpa izin, peredaran sabu-sabu, hingga tembakau gorila.
Kamis, 10 Juni 2021