Kronologi Praktik Jual-Beli Vaksin Sinovac di Medan, Libatkan Dua Dokter dan Satu PNS

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Sinovac.

Editor: Giri
Kompas.com
Empat tersangka kasus jual-beli vaksin Sinovac yang berhasil diamankan Polda Sumatera Utara. 

Untuk mendapatkan vaksin Sinovac, IW menghadap langsung kepada tersangka SH.

Vaksin tersebut, seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.   

Kasus tersebut terungkap setelah Polda Sumut mendapatkan informasi adanya dugaan jual-beli vaksin Sinovac.

Dari penyelidikan, pihaknya menemukan praktik ilegal itu terjadi di sebuah kawasan perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).

Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, peserta membayar Rp 250 ribu per orang. 

"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250 ribu, Rp 30 ribu itu untuk SW dan Rp 220 ribu kepada IW," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Dokter IW Jual Sinovac ke Warga Rp 250.000: Vaksin Saya Ambil Langsung dari Dinkes", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/05/22/063000978/pengakuan-dokter-iw-jual-sinovac-ke-warga-rp-250.000--vaksin-saya-ambil?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved