Kronologi Praktik Jual-Beli Vaksin Sinovac di Medan, Libatkan Dua Dokter dan Satu PNS

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Sinovac.

Editor: Giri
Kompas.com
Empat tersangka kasus jual-beli vaksin Sinovac yang berhasil diamankan Polda Sumatera Utara. 

TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Sinovac. Mereka melakukannya sejak April 2021.

Keempatnya memiliki latar belakang profesi beragam.

SW (40) merupakan agen properti, IW (45) seorang dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) seorang dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara di Dinkes Sumut. 

Kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, tersangka SW menjelaskan awal mula jual-beli vaksin tersebut.

SW dan tiga orang tersangka lainnya mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Dia berdiri membelakangi awak media. Dia menjawab satu per satu pertanyaan dari Kapolda menggunakan pengeras suara. 

SW mengaku mendapatkan vaksin dari dua dokter berinisial KS dan IW.

Dia pun mengakui telah memberikan sejumlah uang untuk kegiatan vaksinasi tersebut.

"Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin," katanya. 

Kemudian pada tanggal dan tempat yang sudah ditentukan sehingga vaksinasi dilaksanakan.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Kedua Harus Patuhi Jadwal, Ini Akibatnya Bila Tak Sesuai Waktu yang Ditentukan

"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai saya berikan kepada dokter. Tunai dan nontunai. Biayanya Rp 250 ribu per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," katanya. 

Sementara itu, IW sambil terus menundukkan kepala mengakui telah menerima aliran dana.

Dia pun kerap mengulang-ulang kalimatnya kepada Panca.

"Benar saya terima aliran dana dan dimasukin ke rekening dan ada yang tunai. Vaksin saya ambil dari Dinkes. Langsung, Bapak. Langsung, Bapak," ujarnya. 

Dijelaskannya, biasanya dia mengirimkan permohonan untuk mendapatkan vaksin tersebut.

Namun, menurutnya, untuk kegiatan sosial, dia memohon secara lisan.

"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak Suhandi. Langsung menghadap di kantornya," katanya. 

Sebelumnya, Panca juga memanggil salah seorang petugas vaksinator, Sufransyah.

Dia mengaku sudah tiga kali melakukan vaksinasi, satu di antaranya di Jati Residence.

Dia mengakui diberi sejumlah uang sebagai uang rasa capek setelah vaksinasi.

"Cuma, kadang setelah kegiatan, dua-tiga hari ini kemudian. Ini ada uang capek, istilahnya uang puding," ucapnya.

Panca hanya mewawancarai dua orang tersangka dan satu orang saksi.

Sedangkan tersangka KS dan SH tidak diwawancarainya.

Pada kesempatan tersebut, Panca mengingatkan kepada masyarakat bahwa untuk mendapatkan vaksinasi tidak ada yang dipungut bayaran karena itu pemberian pemerintah.

"Dan barang siapa yang melakukan tindak pidana, melakukan penyimpangan vaksin, itu adalah barang milik negara yang harus dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya," katanya. 

Praktik dugaan jual beli vaksin Sinovac dilakukan oleh 4 tersangka sejak bulan April 2021.

Setiap orang yang hendak ikut vaksinasi, harus membayar Rp 250 ribu.

Para pelaku sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang. 

Para pelaku membagi keuntungan.

Baca juga: JUAL BELI VAKSIN COVID-19 di Rutan Kelas I Medan, Pelakunya Seorang Dokter, Polda Sumut Turun Tangan

IW mendapatkan Rp 220 ribu dan SW mendapatkan Rp 30 ribu dari tiap vaksin yang diberikan.

Untuk mendapatkan vaksin Sinovac, IW menghadap langsung kepada tersangka SH.

Vaksin tersebut, seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.   

Kasus tersebut terungkap setelah Polda Sumut mendapatkan informasi adanya dugaan jual-beli vaksin Sinovac.

Dari penyelidikan, pihaknya menemukan praktik ilegal itu terjadi di sebuah kawasan perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).

Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, peserta membayar Rp 250 ribu per orang. 

"Dengan uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000. Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya mereka membagi Rp 250 ribu, Rp 30 ribu itu untuk SW dan Rp 220 ribu kepada IW," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Dokter IW Jual Sinovac ke Warga Rp 250.000: Vaksin Saya Ambil Langsung dari Dinkes", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/05/22/063000978/pengakuan-dokter-iw-jual-sinovac-ke-warga-rp-250.000--vaksin-saya-ambil?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved