Kronologi Praktik Jual-Beli Vaksin Sinovac di Medan, Libatkan Dua Dokter dan Satu PNS
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Sinovac.
Namun, menurutnya, untuk kegiatan sosial, dia memohon secara lisan.
"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak Suhandi. Langsung menghadap di kantornya," katanya.
Sebelumnya, Panca juga memanggil salah seorang petugas vaksinator, Sufransyah.
Dia mengaku sudah tiga kali melakukan vaksinasi, satu di antaranya di Jati Residence.
Dia mengakui diberi sejumlah uang sebagai uang rasa capek setelah vaksinasi.
"Cuma, kadang setelah kegiatan, dua-tiga hari ini kemudian. Ini ada uang capek, istilahnya uang puding," ucapnya.
Panca hanya mewawancarai dua orang tersangka dan satu orang saksi.
Sedangkan tersangka KS dan SH tidak diwawancarainya.
Pada kesempatan tersebut, Panca mengingatkan kepada masyarakat bahwa untuk mendapatkan vaksinasi tidak ada yang dipungut bayaran karena itu pemberian pemerintah.
"Dan barang siapa yang melakukan tindak pidana, melakukan penyimpangan vaksin, itu adalah barang milik negara yang harus dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya," katanya.
Praktik dugaan jual beli vaksin Sinovac dilakukan oleh 4 tersangka sejak bulan April 2021.
Setiap orang yang hendak ikut vaksinasi, harus membayar Rp 250 ribu.
Para pelaku sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang.
Para pelaku membagi keuntungan.
Baca juga: JUAL BELI VAKSIN COVID-19 di Rutan Kelas I Medan, Pelakunya Seorang Dokter, Polda Sumut Turun Tangan
IW mendapatkan Rp 220 ribu dan SW mendapatkan Rp 30 ribu dari tiap vaksin yang diberikan.