Leasing Benarkan Motor yang Dicegat Debt Collector di Cianjur Sudah Lunas, Dukung Langkah Polisi
Pihak leasing FIF Cianjur membenarkan sepeda motor yang dicegat oknum debt collector dan berujung penganiayaan, sudah lunas.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Pihak leasing FIF Cianjur membenarkan sepeda motor yang dicegat oknum debt collector dan berujung penganiayaan terhadap suami pengendara di Cianjur, kondisinya sudah lunas.
Uton Rifai selaku Head Collector FIF Cianjur, mengatakan, pihaknya tak pernah memberi tugas kepada oknum yang dimaksud karena tak ada kontrak.
Dari keterangan korban, istrinya dicegat karena motor yang sedang dikendarai ada tunggakan di FIF.
Adanya kasus tersebut, Uton mengatakan cukup kaget dan mendukung sepenuhnya upaya pihak kepolisian untuk mengusut tuntas
"Jadi sebenarnya kami tahu setelah kejadian. Pas sudah ramai ada polisi, kami didatangi pihak kepolisian," ujar Uton ditemui di Kantor FIF Cianjur Jalan KH Abdulah Bin Nuh, Senin (12/4/2021).
Uton mendengarkan kronologi dari Kasatreskrim Polres Cianjur karena kebetulan kasatreskrim sedang melintas di dekat lokasi.
"Cerita dari Kasatreskrim semula mendengar tawuran warga. Namun setelah dilidik ternyata debt collector mau mengamankan motor," kata Uton.
Uton menjelaskan, sepeda motor tersebut sudah lunas bulan Desember.
Baca juga: Warga Kota Sukabumi Diizinkan Adakan Buka Bersama, Namun Wali Kota Achmad Fahmi Minta Ini
Baca juga: Tolak Tunjangan Hari Raya Dicicil, Seratusan Buruh Demonstrasi di Gedung Sate Bandung
Baca juga: Seperti Lebaran Tahun Lalu, Dishub Purwakarta Akan Lakukan Penyekatan di Empat Titik Ini
"Secara kontrak sudah selesai. Kalau terkait data yang dimiliki oknum, kami tak mengetahui data tersebut dari mana. Logika saja, FIF masa memberikan data yang tak valid," katanya.
Uton mengatakan, pihaknya langsung klarifikasi kalau kontrak sudah lunas dan tak mungkin ada debt collector yang ditugaskan.
"Debt collector tak ada ikatan khusus dengan pihak leasing, dan saya tegaskan oknum yang kemarin tak ada sangkut paut dengan FIF," katanya
Uton mengatakan, karena oknum debt collector tersebut menyebut FIF maka pihaknya merasa sangat dirugikan.
"Kerugian image kami tak baik saat ini di Cianjur, kami sangat dirugikan," katanya.
Uton mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
Sebelumnya, debt collector beraksi di jalanan Kabupaten Cianjur. Bahkan seorang suami berinisial IB, warga Nagrak, mendapat penganiayaan saat mengamankan motor sang istri yang dicegat debt collector.
Baca juga: Seekor Monyet Liar Serang Warga dan Acak-acak Warung di Kuningan
Baca juga: Perbedaan Metode Hilal dan Hisab dalam Penentuan 1 Ramadhan atau 1 Syawal
Penganiayaan tersebut berawal saat motor yang dibawa istrinya dicegat debt collector di kawasan Kecamatan Haurwangi, Rabu (7/4/2021).
Mendapati istrinya panik, IB langsung meminta istrinya pergi ke Polsek terdekat yakni Polsek Ciranjang.
IB heran kenapa debt collector tersebut mencegat istrinya padahal motornya sudah lunas dan sudah dibalik nama atas nama dia.
"Tidak terima hal tersebut saya mendatangi tempat istri saya berada di Polsek Ciranjang. Di sana saya melihat masih ada beberapa orang yang mengambil gambar motor saya," kata IB Minggu (11/4/2021).
IB mengatakan, setelah dari polsek, ia menuju tempat debt collector dengan maksud untuk mengonfirmasi bahwa motornya sudah lunas.
Saat mengonfirmasi hal tersebut ia malah kena pukul benda tajam dan benda tumpul di bagian kepala.
Akibatnya, IB harus dijahit sebanyak 12 jahitan.
Baca juga: Gempa Bumi Terjadi di Malang, Begini Kondisi Tiga Bandara yang Ada di Jawa Timur, Rusak?
Baca juga: Muhammadiyah dan Naqsabandiyah Sudah Tentukan Awal Ramadan, Pemerintah Gelar Sidang Isbat Malam Ini
Baca juga: Persib Bisa Bertemu Bali United Lagi di Semifinal, Atau Lawan Kim Kurniawan, Kepastian Hari Ini
IB mendapat keterangan dari sang istri bahwa debt collector tersebut menyebut motornya masih ada tunggakan.
"Karena khawatir dicegat lagi maka saya konfirmasi. Saya cari lokasi debt collector tersebut, pas saya cari itu saya mengalami penganiayaan," katanya.
Pengacara IB, H Iwan membenarkan adanya pengeroyokan yang dilakukan gerombolan DC di Cipeuyeum pada beberapa hari ke belakang.
"Saat ini, kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian Polres Cianjur," ucapnya.
Iwan mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima kurang lebih ada 8 orang DC pada saat kejadian pengeroyokan terhadap kliennya.
Baca juga: VIDEO Selama Bulan Puasa Objek Wisata Talaga Biru di Kuningan Tetap Buka, Buat Ngabuburit
"Dari jumlah delapan orang diduga pelaku pengeroyokan, lima orang di antaranya sudah berhasil diamankan pihak kepolisian," ucapnya.
Iwan mengatakan, luka yang dialami korban (IB) di antaranya di bagian kepala robek, karena hantaman batu dan helm, di bagian mulut, mata, dan jari tangan.
"Saya belum bisa bicara lebih banyak lagi, yang pasti kasus pengeroyokan oleh klien saya ini akan terus berlanjut," ucapnya. (*)
(fam)