Tolak Tunjangan Hari Raya Dicicil, Seratusan Buruh Demonstrasi di Gedung Sate Bandung

Seratusan orang tergabung dalam FSPMI berunjukrasa di halaman Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (12/4/2021). 

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Buruh berdemonstrasi di depan Gedung Sate dengan agenda menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan dengan cara dicicil, Senin (12/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Seratusan orang tergabung dalam FSPMI berunjukrasa di halaman Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (12/4/2021). 

Para demonstran kompak mengenakan pakaian seragam FSPMI putih dan biru serta berbaris dengan ada jarak satu sama lain.

Unjukrasa ini mengusung penolakan soal Undang-undang Cipta Kerja dan menuntut agar Mahkamah Konstitusi menyatakan agar Undang-undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Selain itu, demonstran juga mendesak pemerintah agar bertindak tegas terhadap pengusaha, terutama soal pembayaran tunjangan hari raya atau THR.

Perwakilan demonstrasi berorasi soal isu-isu terkait perburuhan.

Baca juga: Kapten Persebaya Surabaya Tetap Bersyukur Meski Kalah dari Persib: Jadi Pelajaran buat Kami

Baca juga: Seperti Lebaran Tahun Lalu, Dishub Purwakarta Akan Lakukan Penyekatan di Empat Titik Ini

Baca juga: Nissa Sabyan Muncul Lagi Menjelang Ramadan, Klarifikasi soal Ayus? Ada Kata Alhamdulillah

Setelah berorasi, sebagian dari massa beraudiensi dengan perwakilan Pemprov Jabar di Gedung Sate.

Meski ada unjukrasa, lalu lintas di sekitar Gedung Sate tidak ditutup.

Polri dan TNI turut berjaga mengamankan unjukrasa.

Harus dibayar

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tentang pelaksanaan THR ini pun ditujukan untuk para gubernur yang ada di seluruh Indonesia.

Dilansir Kemnaker.go.id, Ida Fauziyah mengatakan pemberikan THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha bagi pekerja.

Baca juga: Istri Korban Pembunuhan Tak Mau Terima Jasad Suami, Terungkap Penyebab Tolak Dimakamkan di Kampung

Baca juga: Seperti Lebaran Tahun Lalu, Dishub Purwakarta Akan Lakukan Penyekatan di Empat Titik Ini

Selain itu, pemberian THR ini juga akan menstimulus konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved