13 Terdakwa Dihukum Mati

REKOR, PN Cibadak Sukabumi Vonis Mati 13 Orang Dalam Sehari Terkait Narkoba, Ini Perjalanan Kasusnya

Ini perjalanan kasus yang mengakibatkan 13 orang dijatuhi hukuman mati di PN Cibadak.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: taufik ismail
istimewa
13 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati di Sukabumi, Sidang Digelar Virtual 

Hal ini disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Probowo, Kamis (4/6/2020).

"Pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur laut di sekitar wilayah Palabuhanratu Sukabumi,

dengan cara menyewa kapal nelayan, dan kemudian diselundupkan melalui jalur darat," katanya.

Kasus ini bisa terungkap karena pengembangan dari kasus sebelumnya di Banten.

Kini, polisi pun sudah menangkap pelaku yang terlibat dalam sindikat narkoba internasional itu.

"Satgas Khusus Bareskrim gabungan berhasil mengamankan pelaku," katanya.

Ada enam pelaku yang diamankan pada Rabu (3/6/2020) sore.

Terungkap dalam melancarkan aksinya sebagai gembong narkoba, mereka punya peran masing-masing.

Satu orang bertugas menyiapkan rumah. Kemudian, dua orang mengatur perjalanan di jalan. Sisanya, tiga orang lagi adalah ABK.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang mencapai ratusan kilogram.

"Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 402,3 kilogram," ujarnya.

Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah elite yang berada di Taman Anggrek, Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT 01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.

Polisi bergerak menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 18.30.

Baca juga: BREAKING NEWS Tempat Ngaji di Garut Dibakar Massa, Warga Emosi Saat Dengar Cerita Seorang Santri

Baca juga: Pengakuan Santriwati 17 Tahun Membuat Warga Ngamuk, Bakar Tempat Mengaji di Garut, Guru Ngaji Kabur

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved