13 Terdakwa Dihukum Mati
REKOR, PN Cibadak Sukabumi Vonis Mati 13 Orang Dalam Sehari Terkait Narkoba, Ini Perjalanan Kasusnya
Ini perjalanan kasus yang mengakibatkan 13 orang dijatuhi hukuman mati di PN Cibadak.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pengadilan Negeri Kelas IB Cibadak membuat rekor, Selasa (6/4/2021).
Di hari ini, majelis hakim di PN Kelas IB Cibadak menjatuhkan vonis hukuman mati.
Bukan untuk satu atau dua terdakwa.
Baca juga: BREAKING NEWS 13 Terdakwa Kasus Sabu Ratusan Kg di Sukabumi Divonis Mati, 4 di Antaranya WNA
Baca juga: Awal Mula Kelakuan Cabul Guru Ngaji Terungkap, Korban Berubah Pulang Ziarah, Tempat Mengaji Dibakar
Ada 13 terdakwa divonis mati di hari ini.
Mereka semuanya terjerat kasus narkotika dalam satu rangkaian.
Jaringan perederan narkotika ini merupakan jaringan internasional.
Barang buktinya pun lebih dari 400 kilogram sabu-sabu.
Ketua majelis dalam sidang putusan ini adalah Aslan Aini, dengan anggota M Zulqarnain, Rays Hidayat, Agustinus, dan Lisa Fatmasari.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain mengatakan, ada 14 terdakwa dalam kasus sabu seberat 402 kilogram ini, dan 13 orang di antaranya divonis mati.
"Persidangan untuk perkara narkotika sabu sebanyak 402 kilogram telah dilaksanakan dan sudah dibacakan putusan dan sudah selesai. Jadi 14 terdakwa yang diajukan di pengadilan, 13 di antaranya diputus dengan hukuman mati, kemudian untuk satu orang terdakwa karena melanggar tindak pidana pencucian uang dihukum 5 tahun," ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, dari 13 terdakwa yang dihukum mati ini terdapat sembilan orang warga negara Indonesia (WNI) dan empat orang warga negara asing (WNA).
"Dari 13 terdakwa yang dihukum mati terdiri dari 4 orang WNA, kemudian yang 9 orang WNI," ucapnya.

Ini Peran Para Terdakwa