13 Terdakwa Dihukum Mati

REKOR, PN Cibadak Sukabumi Vonis Mati 13 Orang Dalam Sehari Terkait Narkoba, Ini Perjalanan Kasusnya

Ini perjalanan kasus yang mengakibatkan 13 orang dijatuhi hukuman mati di PN Cibadak.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: taufik ismail
istimewa
13 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati di Sukabumi, Sidang Digelar Virtual 

5. Ilan bin Arifin , Vonis : Mati

6. Basuki Kosasih , Vonis : Mati

7. Nandar Hidayat , Vonis : Mati

8. Sukendar , Vonis : Mati

9. Yunan Caesarianto, Vonis : Mati

10. Risris , Vonis : Mati

11. Mahmoud , Vonis : Mati

12. Samiullah, Vonis : Mati

13. Hossein, Vonis : Mati

14. Atefeh, Vonis : Mati.

Sebanyak 402,3 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan kasus ini.
Sebanyak 402,3 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan kasus ini. (Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

Perjalanan Kasus

Dalam berita yang dilaporkan kontributor Tribunjabar.id dari Sukabumi sebelumnya, kasus ini diungkap bulan Juni 2020.

Polisi mengungkap gembong narkoba yang menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dan darat.

Mereka menyelundupkannya di sekitar laut Palabuhanratu, Sukabumi menggunakan kapal nelayan.

Kemudian, narkoba tersebut diangkut lagi diselundupkan menggunakan jalur darat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved