Bantuan Turun Jadi Rp 1,2 Juta, Pelaku UMKM Tetap Senang karena Bisa untuk Tambahan Modal

Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan kembali mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM). Namun, kali ini jumlahnya tak sebesar tahun la

Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Giri
Istimewa/Humas Jabar
Ilustrasi - Ketua Dekranasda Provinsi Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil menjadi narasumber dalam acara "Peningkatan Motivasi UMKM DWP BPTD Wil IX Jabar" di Hotel Holiday Inn, Bandung, Selasa (24/11/20). Bantuan pemerintah untuk UMKM tahun ini turun menjadi Rp 1,2 juta. 

"Ada usulan kami yang belum terealisasi sebanyak 70 ribu UMKM dari total 240 ribu yang diajukan. Ini jangan jadi pertanyaan di masyarakat. Makanya kami terus berkoordinasi dengan provinsi dan pusat," ujar Atet di Balai Kota Bandung, Kamis (25/3/2021).

Tahun ini, kata Atet, BPUM bakal kembali dibuka oleh pemerintah pusat sebagai satu upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pada tahun ini, kata dia, ada beberapa perubahan dalam penyalurah bantuan BPUM.

Baca juga: PERSIB Bandung Sudah Mainkan 16 Pemain di Laga Perdana, Bek Muda Ini Jalani Debut

Baca juga: Anak Malu-malu di Lingkungan Baru, Begini Caranya Membangun Kepercayaan Diri Agar Berani

Baca juga: Begal Payudara Berkeliaran di Karawang, Pakai Kaus Merah dan Topi, Korban Menangis di Bunderan RSUD

Pertama, ujar Atet, nilainya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta .

Penyalurnya hanya dilakukan oleh dinas koperasi masing-masing daerah. 

"Dari aspek persyaratan dan mekanisme relatif tidak berubah. Hanya besaran yang awalnya Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta. Kemudian pengusulnya, dulu ada lima mulai dari dinas, BRI, koperasi, kementerian lembaga, dan lembaga keuangan non-perbankan. Sekarang hanya satu, dinas koperasi kota/kabupaten,"  katanya. 

Nantinya, kata dia, dinas koperasi akan mendata UMKM, kemudian diserahkan ke Dinas UMKM Provinsi Jawa Barat untuk diverifikasi. 

"Setiap daerah cara pendataannya berbeda-beda. Setelah diverifikasi provinsi kemudian data itu kami sampaikan ke pemerintah pusat," katanya. 

Baca juga: Menjelang Ramadan, Petani di Sumedang Jamin Stok Cabai Aman, Berharap tak Hujan Deras

Baca juga: Besaran Denda jika Kena Tilang Elektronik ETLE, Ketahui Mekanisme Penilangan dan Cara Bayar Denda

Saat ini, pihaknya belum mengetahui kapan BPUM 2021 mulai dibuka. Jika pemberian BPUM tahun ini sudah dibuka, kata dia, kemungkinan 70 ribu UMKM yang belum mendapatkan bantuan itu bakal menjadi prioritas. 

"Kami inginnya seperti (diprioritaskan). Dulu juga tidak ada kuota, adanya target 75 ribu, tapi terealisasi 170 ribu kan lumayan. Ke depan kami mungkin akan rapat penyamaan persepsi dulu dengan Kementerian Koperasi," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved