Besaran Denda jika Kena Tilang Elektronik ETLE, Ketahui Mekanisme Penilangan dan Cara Bayar Denda
Berikut ini daftar besaran denda jika kena tilang elektronik, berikut mekanisme penilangan dan cara bayar dendanya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar besaran denda tilang elektronik, berikut mekanisme penilangan dan cara bayar dendanya.
Masyarakat atau pengguna lalu lintas mesti mengetahui saat ini Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik atau atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tahap pertama.
Penerapan tilang elektronik ETLE ini berlaku secara nasional di 12 Provinsi di Indonesia, Selasa (23/3/2021).
Meski baru tahap pertama dan belum ada penindakan, tak ada salahnya Anda mengetahui mekanisme penilangan hingga besaran denda yang harus dibayar jika kena tilang elektronik tersebut.
Lalu, berapa besaran denda tilang elektronik yang harus dibayarkan?
Baca juga: Sehari Sudah 5.000 Pelanggaran Tilang Elektronik di Kota Bandung, Terbanyak Terobos Lampu Merah
Perlu diketahui, besaran denda tilang elektronik berbeda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan pelanggar.
Berikut ini TribunJabar.id rangkum jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik, dikutip dari Kompas.com:
1. Menggunakan ponsel
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.
Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.
2. Tidak menggunakan helm
Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.