UPI Terima 2.565 Calon Mahasiswa yang lolos SNMPTN 2021, Berikut ketentuan yang Harus Diketahui
Informasi pengumuman tersebut, dapat di akses melalui laman resmi LTMPT di https://pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id. dan/atau https://pmb.upi.edu/.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan wartawan Tribun Jabar.id, Cipta Permana.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 2.565 calon mahasiswa baru berhasil dinyatakan lolos masuk Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021.
Informasi pengumuman tersebut, dapat di akses melalui laman resmi LTMPT di https://pengumuman-snmptn.ltmpt.ac.id. dan/atau https://pmb.upi.edu/.
Direktur Pendidikan UPI, Dr. rer.nat. Asep Supriatna M.Si mengatakan, jumlah calon mahasiswa yang lolos SNMPTN tersebut merupakan hasil penjaringan seleksi dari total 40.841 pendaftar. Dengan porsi pilihan pertama sebanyak 20.576 orang, sedangkan pilihan prodi kedua sebanyak 20.265 orang.
"Dari jumlah calon mahasiswa baru yang lolos SNMPTN tersebut, sebanyak 718 calon mahasiswa merupakan pendaftar dari jalur Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-Kuliah), dan menjadikan UPI sebagai peringkat enam tertinggi di Indonesia dari 20 PTN terbanyak menerima calon mahasiswa KIP-Kuliah. Hal ini merupakan wujud komitmen UPI untuk membantu para lulusan SMA/Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun terbatas dari aspek ekonomi," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/3/2021).
Asep menjelaskan, bagi peserta yang telah lolos SNMPTN 2021, sebagaimana keputusan yang dipublikasikan LTMPT dalam siaran pers Nomor:02/sipers/ltmpt/III/2021 tentang pengumuman SNMPTN 2021, akan dinyatakan diterima di PTN tujuan dengan syarat telah memenuhi ketentuan, lolos verifikasi data akademik (rapor dan portofolio asli) serta menunjukkan ijazah atau Surat Keterangan Tanda Lulus (SKTL) asli dan persyaratan lain, yang akan dilaksanakan oleh PTN tempat Peserta SNMPTN diterima.
"Bagi peserta yang dinyatakan lulus SNMPTN 2021, wajib melihat syarat, ketentuan dan jadwal registrasi (daftar ulang) yang dapat dilihat di website/laman : http://pmb.upi.edu/. Selain itu, bagi peserta KIP-Kuliah harus lolos verifikasi terhadap data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal peserta," ucapnya.
Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Dubes untuk Cina (2): Di Balik Lobi-Lobi Indonesia Datangkan Vaksin Sinovac
Peserta yang dinyatakan lulus SNMPTN 2021, lanjutnya, tidak dapat mendaftar jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2021. Sehingga, kelulusan pilihan jalur SNMPTN harus diambil.
Disinggung terkait tahap registrasi administrasi akademik bagi calon mahasiswa UPI yang dinyatakan lulus SNMPTN 2021, Asep menjelaskan, setiap calon mahasiswa baru tersebut wajib melengkapi biodata dan mengunggah hasil scan surat pernyataan dalam format pdf, yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui/disetujui orangtua/wali calon mahasiswa secara daring (online) ke laman https://pmb.upi.edu pada tanggal 23 -26 Maret 2021.
"Jadi setiap calon mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pelengkapan biodata dan surat pernyataan tersebut. Mahasiswa yang tidak melengkapi biodata dan mengunggah surat pernyataan, sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri," ujar Asep.
Ia pun menambahkan, seluruh calon mahasiswa baru, selain pemilik KIP-Kuliah wajib membayar biaya pendidikan, sebesar yang tercantum dalam Peraturan Rektor UPI tentang Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru Universitas Pendidikan Indonesia Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun Akademik 2021/2022.
Baca juga: Kocaknya Ayya Renita di Nikahan Ikbal Fauzi Jadi Sorotan, Digoda MC: Sakit Tapi Tidak Berdarah?
Informasi tentang biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan nomor tagihan untuk setiap mahasiswa akan disampaikan pada laman https://pmb.upi.edu pada tanggal 12 April 2021.
"Pembayaran biaya pendidikan atau UKT akan dapat dilakukan mulai tanggal 19 - 25 April 2021, dengan mengikuti tatacara pembayaran yang tercantum pada laman https://pmb.upi.edu. Calon mahasiswa juga diharuskan menyimpan bukti pembayaran dan disimpan oleh masing-masing pembayar. Uang UKT yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan atau diambil kembali," ucapnya.
Sedangkan bagi calon mahasiswa yang lulus SNMPTN dan memiliki KIP-Kuliah, tidak
langsung dinyatakan sebagai penerima beasiswa KIP-Kuliah tetapi harus melalui tahapan seleksi administrasi dan verifikasi untuk menentukan kelayakan menggunakan KIP-Kuliah, yang akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor UPI.
"Seluruh proses atau tahapan verifikasi data calon mahasiswa akan dilakukan oleh petugas Direktorat Pendidikan mulai tanggal 28-30 April 2021, melalui hasil pengisian biodata, unggahan surat pernyataan, dan laporan pembayaran biaya pendidikan yang telah diterima dari Direktorat Keuangan UPI," katanya.