WAWANCARA Eksklusif Pak Uu, Jalan Terus Meski Perda Pesantren Sempat Ditolak Mendagri
PERATURAN Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren telah disahkan pada awal Februari 2021.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Apa manfaat yang diperoleh oleh pondok pesantren dengan adanya Perda Pesantren ini?
Perda ini memiliki tiga tujuan secara substansi.
Pertama, adanya pemberdayaan pondok pesantren yang dilakukan oleh pemerintah.
Jadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pembangunan yang khusus berkaitan dengan keagamaan ini harus melibatkan pondok pesantren, harus melibatkan para kiai dan ajengan atau ulama.
Kedua, ijazah atau syahadah dari pondok pesantren ini akan diakui oleh pemerintah. Maka ada program-program, kami bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama, termasuk dalam Syahadah ini.
Kemudian ketiga, ada kewajiban kami memberikan penyuluhan terhadap pondok pesantren, tetapi penyuluhan ini tidak masuk pada wilayah kurikulum karena kalau kurikulum, pesantren biasanya suka ikut menjiplak kepada kurikulum almamaternya.
Kecuali mereka meminta kurikulum, karena sudah dipersiapkan di Kementerian Agama. Yang akan kami bantu adalah dalam bidang kesehatan, lingkungan hidup, kebersihan, ekonomi dan yang lainnya. (*)