WAWANCARA Eksklusif Pak Uu, Jalan Terus Meski Perda Pesantren Sempat Ditolak Mendagri
PERATURAN Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren telah disahkan pada awal Februari 2021.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
PERATURAN Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren telah disahkan pada awal Februari 2021. Ini menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur soal pesantren.
Perda tersebut akan segera diimplementasikan begitu peraturan gubernur yang menjadi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya diterbitkan.
Untuk penyusunan pergub tersebut, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, berkeliling Jabar, mencari masukan dari kalangan pesantren.
Apa saja masukannya?
Berikut wawancara khusus jurnalis Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam, dengan Pak Uu, yang juga menjabat sebagai Panglima Santri ini.
PAK Uu, bagaimanakah proses Perda Penyelenggaraan Pesantren ini lahir sebagai perda pesantren yang pertama di Indonesia?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini memiliki visi misi yang pada prinsipnya sama, yaitu untuk pembangunan, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi.
Saya di saat kampanye bersama Kang Emil (Gubernur Ridwan Kamil), Kang Emil bertanya kepada saya isu apa saja yang harus kita bawa sehingga masyarakat ada ketertarikan dengan kami.
Kalau Kang Emil kan selalu berdasarkan ilmiah, karena dia teknokrat. Maka kita sepakat waktu itu survei terhadap keinginan masyarakat dan harapannya.
Di samping masyarakat ingin meningkatkan kesejahteraan dengan adanya lapangan kerja, juga sarana dan prasarana infrastruktur, survei juga menunjukkan bahwa banyak yang ingin pemerintah yang akan datang ini memperhatikan pondok pesantren.
Maka kami berbicara dengan tim, salah satu jargon yang kami sampaikan adalah ingin dibuat perda pesantren seandainya kami menjadi pemimpin di Jawa Barat.
Maka di saat saya menjabat menjadi pimpinan bersama Kang Emil, satu demi satu janji kampanye terealisasi sampai hari ini, termasuk janji kampanye yang bersifat keagamaan, mulai dari Satu Desa satu Desa Satu Hafiz, Satu Pesantren Satu Produk, Ajengan Masuk Sekolah, Maghrib Mengaji, English for Ulama, Ruang Kobong Baru, dan lainnya, termasuk kami membuat bersama-sama dengan DPRD Jabar yaitu Perda Pesantren.
Berapa lama proses pembuatan perda ini hingga akhirnya disahkan?
Ini dibuat paling lama karena di awal kepemimpinan kami di 2018, kami mengajukan perda pesantren ke DPRD, tapi di saat DPRD mengadakan konsultasi dengan Mendagri, ada penolakan karena payung hukum belum ada.
Maka waktu itu kita sepakat kalau perda belum ada kita bikin pergub saja.