Penembakan di Jakarta

Daftar Kesalahan Polisi Mabuk Tembak 3 Orang Tewas Termasuk Anggota TNI, Bripka CS Kini Dipecat

Karena mabuk hingga menembak tiga orang sampai tewas, oknum polisi ini kini ditangkap Polda Metro Jaya. Kini, hukuman berat menanti Bripka CS.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
(TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS. 

Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 35 UU Nomor 2/2002," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Tak hanya sanksi tersebut, Bripka CS juga akan dilakukan proses pidana oleh Direktorat Umum Polda Metro Jaya.

Menurut Sambo, kasus ini menjadi evaluasi terhadap institusi Polri.

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," jelas dia.

Lebih lanjut, Sambo juga menerangkan Propam Polri nantinya akan menertibkan personelnya untuk dilarang masuk ke tempat hiburan malam.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tukasnya.

Kronologi Kejadian

Aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku penembakan adalah anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polsek Kalideres, yakni Bripka CS.

Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S tewas dalam peristiwa ini.

Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved