Penembakan di Jakarta

Daftar Kesalahan Polisi Mabuk Tembak 3 Orang Tewas Termasuk Anggota TNI, Bripka CS Kini Dipecat

Karena mabuk hingga menembak tiga orang sampai tewas, oknum polisi ini kini ditangkap Polda Metro Jaya. Kini, hukuman berat menanti Bripka CS.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
(TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang oknum polisi ini malah berususan dengan satuannya sendiri.

Karena mabuk hingga menembak tiga orang sampai tewas, oknum polisi ini kini ditangkap Polda Metro Jaya.

Oknum polisi tersebut adalah Bripka CS.

Ia ditangkap karena menembak terhadap tiga orang di sebuah Kafe RM kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.

Baca juga: Oknum Polisi Bunuh 2 Perempuan yang Berkawan Dekat, Diduga Dihabisi dalam Waktu Bersamaan

Satu di antara tiga korban penembakan tersebut adalah dua pegawai kafe RM FSS dan M, serta satu anggota TNI AD aktif berinisial S.

Kini, hukuman berat menanti Bripka CS.

Dari kejadian tersebut, Bripka CS oknum polisi itu melakukan kesalahan berlapis.

Berikut ini daftar kesalahan Bripka CS, oknum polisi yang menembak tiga orang hingga tewas.

1. Polisi Mabuk

Dikutip dari Kompas.com, aksi penembakan terjadi karena oknum polisi itu mabuk di kafe tersebut.

Bripka CS menembak tiga orang sampai tewas dalam keadaan mabuk pengaruh minuman alkohol.

Meminum minuman keras dilarang sebagaimana tercantum dalam pasal 28H ayat 1 KUHP.

Kentara, pelaku adalah oknum polisi berpangkat Bripka.

Kemudian saat ditagih, pelaku tak mau membayar minuman yang dipesannya.

2. Penyalahgunaan Senjata Api

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved