Penembakan di Jakarta

Daftar Kesalahan Polisi Mabuk Tembak 3 Orang Tewas Termasuk Anggota TNI, Bripka CS Kini Dipecat

Karena mabuk hingga menembak tiga orang sampai tewas, oknum polisi ini kini ditangkap Polda Metro Jaya. Kini, hukuman berat menanti Bripka CS.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
(TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS. 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang oknum polisi ini malah berususan dengan satuannya sendiri.

Karena mabuk hingga menembak tiga orang sampai tewas, oknum polisi ini kini ditangkap Polda Metro Jaya.

Oknum polisi tersebut adalah Bripka CS.

Ia ditangkap karena menembak terhadap tiga orang di sebuah Kafe RM kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.

Baca juga: Oknum Polisi Bunuh 2 Perempuan yang Berkawan Dekat, Diduga Dihabisi dalam Waktu Bersamaan

Satu di antara tiga korban penembakan tersebut adalah dua pegawai kafe RM FSS dan M, serta satu anggota TNI AD aktif berinisial S.

Kini, hukuman berat menanti Bripka CS.

Dari kejadian tersebut, Bripka CS oknum polisi itu melakukan kesalahan berlapis.

Berikut ini daftar kesalahan Bripka CS, oknum polisi yang menembak tiga orang hingga tewas.

1. Polisi Mabuk

Dikutip dari Kompas.com, aksi penembakan terjadi karena oknum polisi itu mabuk di kafe tersebut.

Bripka CS menembak tiga orang sampai tewas dalam keadaan mabuk pengaruh minuman alkohol.

Meminum minuman keras dilarang sebagaimana tercantum dalam pasal 28H ayat 1 KUHP.

Kentara, pelaku adalah oknum polisi berpangkat Bripka.

Kemudian saat ditagih, pelaku tak mau membayar minuman yang dipesannya.

2. Penyalahgunaan Senjata Api

Saat aksi penembakan terjadi, tindakan Bripka CS diluar prosedur kerja.

Karena tak mau bayar pelaku sempat terlibat cekcok hingga melepaskan pelatuk senjata api yang dibawanya.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Hal ini terkait dengan penyahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UUD No 12 Tahun 1951.

3. Langgar PSBB / PPKM

Aksi penembakan terjadi pada di kafe RM di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.30 WIB.

Padahal, berdasarkan pemberlakukan PSBB dan PPKM izin buka kafe dibatasi.

Perizinan kafe atau restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Namun kafe RM tempat kejadian perkara (TKP) aksi penembakan dilakukan oknum polisi itu buka hingga subuh.

Berdasarkan Pergub di Jakarta, bagi kafe atau restoran yang melanggar maka dikenakan denda Rp 150 Juta.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Oknum Polisi Mabuk Tembak Mati 3 Orang, Mabes Polri LARANG Polisi Masuk Tempat Hiburan Malam

Baca juga: Ribuan Botol Miras asal Bandung Diamankan di Perumahan Puri Cibereum Permai Sukabumi

Kini, Bripka CS menanggung akibatnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangkat dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, ia dipecat secara tidak terhormat.

Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia.

Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 35 UU Nomor 2/2002," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Tak hanya sanksi tersebut, Bripka CS juga akan dilakukan proses pidana oleh Direktorat Umum Polda Metro Jaya.

Menurut Sambo, kasus ini menjadi evaluasi terhadap institusi Polri.

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," jelas dia.

Lebih lanjut, Sambo juga menerangkan Propam Polri nantinya akan menertibkan personelnya untuk dilarang masuk ke tempat hiburan malam.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tukasnya.

Kronologi Kejadian

Aksi penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku penembakan adalah anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polsek Kalideres, yakni Bripka CS.

Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S tewas dalam peristiwa ini.

Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved