Penembakan di Jakarta

Daftar Kesalahan Polisi Mabuk Tembak 3 Orang Tewas Termasuk Anggota TNI, Bripka CS Kini Dipecat

Karena mabuk hingga menembak tiga orang sampai tewas, oknum polisi ini kini ditangkap Polda Metro Jaya. Kini, hukuman berat menanti Bripka CS.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
(TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS. 

Saat aksi penembakan terjadi, tindakan Bripka CS diluar prosedur kerja.

Karena tak mau bayar pelaku sempat terlibat cekcok hingga melepaskan pelatuk senjata api yang dibawanya.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Hal ini terkait dengan penyahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UUD No 12 Tahun 1951.

3. Langgar PSBB / PPKM

Aksi penembakan terjadi pada di kafe RM di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.30 WIB.

Padahal, berdasarkan pemberlakukan PSBB dan PPKM izin buka kafe dibatasi.

Perizinan kafe atau restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Namun kafe RM tempat kejadian perkara (TKP) aksi penembakan dilakukan oknum polisi itu buka hingga subuh.

Berdasarkan Pergub di Jakarta, bagi kafe atau restoran yang melanggar maka dikenakan denda Rp 150 Juta.

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Oknum Polisi Mabuk Tembak Mati 3 Orang, Mabes Polri LARANG Polisi Masuk Tempat Hiburan Malam

Baca juga: Ribuan Botol Miras asal Bandung Diamankan di Perumahan Puri Cibereum Permai Sukabumi

Kini, Bripka CS menanggung akibatnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangkat dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, ia dipecat secara tidak terhormat.

Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved