Ini Daftar Batas Harga Rumah Subsidi di 2021, dari Rp 150 Jutaan

Salah satu pilihan untuk memiliki hunian bagi masyarakat berpendapatan rendah adalah rumah subsidi.

Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Seorang warga saat sedang melihat-lihat rumah subsidi yang dibangun di Jalan Cireundeu, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (24/7/2018). 

TRIBUNJABAR.ID - Salah satu pilihan untuk memiliki hunian bagi masyarakat berpendapatan rendah adalah rumah subsidi.

Batas harga rumah subsidi sendiri telah diatur oleh pemerintah.

Penyelelnggaraannya masuk dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Harga rumah subsidi mengikuti aturan pembagian wilayah. 

Baca juga: Hampir Rampung, Pembangunan Ruang Isolasi Covid-19 di KBB Mencapai 70 Persen

Lalu berapa harga rumah subsidi di 2021?

Dilansir dari Kompas.com, harga rumah subsidi 2021 masih menggunakan harga tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Mengutip Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020, Rabu (17/2/2021), yang terbagi dalam 5 wilayah berdasarkan pulau lokasi pengembangan rumah subsidi (daftar harga rumah subsidi 2021):

1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp 150.500.000.

2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp 164.500.000

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp 156.500.000,00
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp 168.000.000.

4. Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp 219.000.000,00.

Baca juga: Saat Pandemi Covid-19 2020, Ibu Hamil di Daerah Ini Capai 2.700 Orang, Peminat KB Menurun

Tahun ini, sudah ada 38 bank yang menjadi pelaksana penyalur KPR FLPP. Itu terdiri dari sembilan bank nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah. Adapun target FLPP tahun ini mencapai 157.000 unit.

Dikutip dari Kontan, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) PUPR Arief Sabaruddin menjelaskan, saat ini pemerintah menyarankan kepada pengembang perumahan subsidi untuk mengurangi atau menghilangkan bangunan yang sifatnya kosmetik sehingga beban harga akan berkurang.

Prioritaskan konstruksi yang berperan penting untuk bangunan rumah. Jika sudah terlalu banyak aksesoris, berarti bisa dikategorikan rumah komersil. Dipastikan bank pelaksana bisa mengkomunikasikan dengan pengembang.

Arief menambahkan, penyaluran FLPP rumah subsidi tahun ini tidak hanya untuk mengejar masalah kuantitas saja tetapi pemerintah semakin memperhatikan kualitas bangunan dan hal ini wajib dikawal oleh perbankan.

Baca juga: Hampir Rampung, Pembangunan Ruang Isolasi Covid-19 di KBB Mencapai 70 Persen

“Bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan terjaga sesuai dengan peraturan Menteri teknis terkait. Terkait dengan bencana yang terjadi yang juga melibatkan rumah subsidi maka ada informasi yang tidak sampai ke pemerintah daerah selaku pemberi izin pendirian bangunan," kata Arief.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved