Pemikul Mogok, Jenazah Covid-19 Telantar di TPU Cikadut, Keluarga Terpaksa Angkut Tanpa Pakai APD
Hingga Rabu (27/1/2021) pukul 12.00, sudah ada tiga peti jenazah pasien Covid 19 yang terlantar untuk dimakamkan
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Di perda itu, pelayanan pemerintah terhadap pemakaman diatur di Pasal 4.
Jenis pelayanan pemakaman yang diberikan pemerintah daerah meliputi :
1. Penyediaan tanah
2. Pengangkutan mayat
3. Pemindahan
4. Penyediaan tanah makam cadangan
5. Penyediaan tanah makam tumpang
6. Pemeliharaan kebersihan
7. Penitipan mayat
8. Penggalian dan Pengurugan
Lalu Pasal 33 mengatur struktur dan besaran tarif retribusi.
Ayat 2 huruf h:
Penggalian dan pengurugan Rp 300 ribu per makam.
Aat 2 huruf a:
Pengangkutan mayat. Dalam kota Rp 60 ribu luar kota Rp 40 ribu/km paling sedikit 25 km.
Pengangkutan mayat termasuk bagian dari pelayanan pemakaman mayat. Seperti ditulis di Pasal 4 poin 2.
Hanya saja, pengangkutan mayat di perda itu mengatur soal pengangkutan mayat harus menggunakan mobil jenazah pemerintah atau badan hukum, seperti diatur di Pasal 11 ayat 3.
Kondisi dasar hukum itu yang membuat Sudrajat bisa mengatakan bahwa tugas tim pemakaman TPU Cikadut hanya menggali dan mengurug.
"Iya betul, aturannya tidak ada kewajiban memikul, hanya menggali dan mengurug," ucap Sudrajat.
Sehingga, pemikul peti jenazah selama ini dilakukan oleh para pemuda.
Praktisi Hukum di Kota Bandung, Widi Cakrawan, mengemukakan dua pendapatnya ihwal biaya dalam pengangkutan peti jenazah Covid 19.
Pertama kata dia, biaya yang dikeluarkan itu karena ada kekosongan hukum dalam teknis protokoler pemakaman jenazah Covid 19 di Kota Bandung.
"Di perda hanya mengatur pengangkutan jenazah menggunakan ambulans ke pemakaman."
"Sedangkan dari pemakaman ke liang lahat, sejauh ini teknis aturannya belum jelas, pemerintah sejauh pengamatan saya, belum membuat aturan itu," ucap Widi.
Karena kekosongan hukum itulah, akhirnya terjadi aktifitas transaksi biaya pengangkutan peti jenazah yang tidak diatur oleh aturan manapun.
"Karena Pemkot Bandung tidak buat aturan teknis pengangkutan peti jenazah Covid 19, akhirnya ada keluarga jenazah harus membayar biaya dengan jumlah tertentu."
"Ironisnya, itu berlangsung sepanjang Pandemi Covid 19 dan tidak ada tindakan sama sekali dari pemerintah," katanya.
Pendapat kedua, kata dia, jangan sampai temuan keluarga jenazah Covid 19 membayar biaya pengangkutan peti jenazah karena kelalaian petugas.
"Jangan sampai temuan ini karena adanya kelalaian dari tenaga medis yang tidak mengangkut peti jenazah dari area pemakaman ke liang lahat."
"Pemkot Bandung jangan mengabaikan, harus ada aturan teknis supaya semuanya jelas," ucap Widi.