Pemikul Mogok, Jenazah Covid-19 Telantar di TPU Cikadut, Keluarga Terpaksa Angkut Tanpa Pakai APD
Hingga Rabu (27/1/2021) pukul 12.00, sudah ada tiga peti jenazah pasien Covid 19 yang terlantar untuk dimakamkan
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
"Hal itu sudah menyangkut kebijakan anggaran dan itu porsinya ada di pimpinan. Saat ini kami hanya fokus pada pelayanan kami di penggalian dan pengurugan," ujarnya.
Di TPU Cikadut, kata Bambang, pemerintah memiliki lahan seluas dua hektare untuk pemakaman.
Sebanyak lima ribu liang lahat disiapkan khusus bagi penguburan jenazah terkonfirmasi Covid-19.
"Dari lima ribu liang lahat lahat itu, sebanyak 773 di antaranya sudah digunakan. Dari jumlah tersebut, 169 di antaranya terkonfirmasi Covid-19. Jadi masih ada persediaan untuk pasien Covid-19 sebanyak 4.227 liang lahat," katanya.
Bambang memastikan proses pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19 untuk warga Kota Bandung gratis.
Sedangkan untuk warga luar, dibebankan biaya penyediaan lahan Rp25 ribu per meter persegi, biaya penggalian dan pengurukan Rp 75 ribu dan retribusi tahunan Rp 20 ribu.
• DIBUKA Lowongan Kerja di Kementerian PPPA untuk Lulusan D3/D4 hingga Lulusan S1/S2, Daftar di Sini
Biaya Pengangkutan Mayat Sudah Termasuk di Perda, Korlap TPU Cikadut Sebut Hanya Menggali & Mengurug
Pengangkutan peti jenazah Covid 19 di TPU Cikadut Kota Bandung diwarnai biaya untuk pengangkutan peti.
Di TPU Cikadut, memang ada petugas Dinas Tata Ruang.
Biaya pengangkutan diserahkan oleh keluarga jenazah ke para pemuda di sekitar TPU Cikadut dengan biaya seikhlasnya, meski faktanya, ada yang memberi hingga jutaan rupiah.
Dalih berbiaya, karena tidak ada petugas resmi dari Pemkot Bandung yang ditugasi untuk mengangkut peti jenazah.
Sudrajat, PNS Dinas Tata Ruang yang ditugasi jadi Koordinator Lapangan Petugas TPU Cikadut, pekan lalu mengatakan bahwa petugas TPU Cikadut tugasnya hanya menggali dan mengurug.
Lantas, bagaimana dasar hukumnya?
Walikota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Keputusan Walikota Nomor 469/Kep. 228 - Distaru/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemakaman Umum Bagi Jenazah Korban Covid 19.
Di keputusan walikota itu, di bagian konsideran mengingat, teknis soal pemakaman jenazah Covid 19 masih mengacu pada dasar hukum Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Mayat dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.