Pemikul Mogok, Jenazah Covid-19 Telantar di TPU Cikadut, Keluarga Terpaksa Angkut Tanpa Pakai APD
Hingga Rabu (27/1/2021) pukul 12.00, sudah ada tiga peti jenazah pasien Covid 19 yang terlantar untuk dimakamkan
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hingga Rabu (27/1/2021) pukul 12.00, sudah ada tiga peti jenazah pasien Covid 19 yang terlantar untuk dimakamkan, karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab mengangkut peti dari ambulans ke liang lahat di TPU Cikadut, Kota Bandung.
Jenazah pertama datang sekitar pukul 09.00 di TPU Covid-19 Cikadut untuk non muslim
Kedua sekitar pukul 10.00 di TPU Covid-19 untuk muslim dan ketiga sekitar pukul 12.20.
Jenazah pertama, tidak ada yang mengangkut dari ambulans hingga ke liang lahat. Mereka menunggu sekitar dua jam.
"Tadi ada keluarga yang marah-marah, katanya dua jam jenazah tidak ada yang angkut ke liang lahat. Minta bantuan petugas gali, tidak ada yang mau. Akhirnya peti diangkut keluarga," kata Hendar (44) di pemakaman Covid-19 non muslim. Saat itu, dia sedang menembok makam.
Jenazah kedua, menunggu hingga satu jam untuk diangkut ke liang lahat dan akhirnya peti diangkut keluarga tanpa memakai baju hazmat atau alat pelindung diri (APD) untuk mengantisipasi penularan virus corona.
Jenazah ketiga harus menunggu hingga 20 menit dan akhirnya diangkut keluarga yang membeli dulu baju hazmat.
Dede (60), asal Rajawali Kota Bandung, keluarga jenazah ketiga mengaku kebingungan saat peti jenazah tiba hingga harus menunggu 20 menit.
"Waktu tadi ambulans kenapa lama karena enggak ada yang mengangkut. Kedua, saya konfirmasi katanya memang tidak ada dari pemerintah yang mengangkut jenazah, disini juga tidak ada katanya lagi mogok. Saya tanya rumah sakit, tidak ada juga," ucap Dede, ditemui usai pemakaman.
Ia mengatakan, kondisi itu membuat dia kebingungan memakamkan adiknya yang meninggal setelah berdasarkan swab tes, karena Covid-19. Saat menunggu itu, ia akhirnya menghubungi keluarga untuk datang, membeli baju hazmat dan mengangkut peti jenazah.
"Jadi akhirnya mau tidak mau keluarga harus turun tangan. Keluarga sudah ada, tapi saya bingung, masalahnya saya enggak punya APD, keduanya kami juga kan enggak bisa (angkut), jadi harus gimana. Jelas kami kebingungan," ucapnya.
Peti jenazah memiliki bobot sekitar 100 kg. Belum bobot jenazahnya. Total sekitar 200 kg harus diangkut. Peti jenazah adik Dede, akhirnya diangkut enam orang. Tiga orang dari petugas rumah sakit dan tiga orang dari keluarga.
Pantauan Tribun, suasana tegang meliputi proses pengangkutan dari titik parkir ambulans hingga liang lahat sekitar 400 meter. Sambil mengangkut, mereka sempat berhenti sejenak. Karena keluarga tidak terbiasa, Dede mengaku tegang.
"Jelas tegang melihatnya. Soalnya kan enggak biasa,. Dari rumah sakit tidak menyiapkan. Kondisi ini jelas sangat membingungkan," ucapnya.
Ia berharap Pemkot Bandung segera menuntaskan masalah pengangkutan peti jenazah Covid-19.
"Harapan saya pada Pemkot Bandung, tolong lah ini jalan yang baik bagaimana, caranya gimana. Kami di sini juga mau minta bantuan ke tim yang angkut, pasti take and give. Kan enggak ada paksaan, kami juga rela. Pungli atau apa saya enggak ngerti lah. Yang pasti ini pengangkutan harus jelas," ucap Dede.
• CROWN Indonesia Catatkan Nilai Transaksi Rp. 65 Milyar Pada Bulan Desember 2020 Untuk Artis

Terkait Jasa Pikul Peti Jenazah Covid-19 di Cikadut, Pemkot Bandung: ke Liang Lahat Bukan Tugas Kita
Keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut harus membayar biaya jasa pikul jenazah Covid-19.
tarif pikul peti jenazah ini beragam, ada yang dimintai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta oleh mereka yang menyebut diri, Tim Jasa Pikul Covid-19.
Pemakaman Jenazah Korban Covid-19 sendiri sebenarnya gratis.
Mengenai adanya tarif pikul peti jenazah Covid-19 tersebut, pemerintah Kota Bandung menyebut itu bukan tugas mereka.
KEPALA Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari, mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2011 yang mengatur pelayanan dan retribusi pemakaman umum dan pengabuan mayat, tugas Distaru hanya memberikan pelayanan penggalian dan pengurukan liang lahat.
Menurut Bambang, ini juga berlaku bagi pasien-pasien yang meninggal karena terpapar atau diduga terpapar yang dimakamkan di lokasi khusus di TPU Cikadut.
"Pengangkutan jenazah dari ambulans ketika tiba di TPU ke liang lahat itu bukan tugas kita. Itu tugas keluarga dengan catatan memenuhi protokol kesehatan. Di lapangan kita menyiapkan APD-nya," ujar Bambang kepada Tribun saat dihubungi melalui telepon, Minggu (24/1).
Dalam praktiknya, kata Bambang, tak jarang warga sekitar ikut membantu mengangkut jenazah dari ambulans menuju liang lahat dengan imbalan tertentu.
"Saya juga sudah mendapat beberapa pengaduan dari masyarakat yang merasa diberatkan dengan biaya jasa pengangkutan jenazah dari ambulans ke liang lahat."
"Tapi setelah ditelusuri, itu bukan aparat kita yang memungut. Itu warga sekitar yang membantu (mengangkut jenazah). Hanya memang ini harus terselesaikan di lapangan," ujarnya.
Rencananya, kata Bambang, Senin (25/1) ia akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, termasuk aparat di kewilayahan untuk membahas tarif jasa pengangkutan jenazah dari ambulans ke liang lahat ini.
"Jangan sampai ada kesan Pemerintah Kota Bandung yang melakukan pemungutan di sana, padahal TPU Cikadut itu diperuntukan untuk warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19 tidak dipungut biaya apapun," ucapnya.
Saat ditanya apakah bisa pemerintah juga membiayai jasa pengangkutan jenazah terkonfirmasi Covid-19 dari ambulans hingga liang lahat sehingga tak ada lagi masyarakat yang terbebani oleh biaya angkut jenazah ini, Bambang mengaku tak bisa memastikannya.
"Hal itu sudah menyangkut kebijakan anggaran dan itu porsinya ada di pimpinan. Saat ini kami hanya fokus pada pelayanan kami di penggalian dan pengurugan," ujarnya.
Di TPU Cikadut, kata Bambang, pemerintah memiliki lahan seluas dua hektare untuk pemakaman.
Sebanyak lima ribu liang lahat disiapkan khusus bagi penguburan jenazah terkonfirmasi Covid-19.
"Dari lima ribu liang lahat lahat itu, sebanyak 773 di antaranya sudah digunakan. Dari jumlah tersebut, 169 di antaranya terkonfirmasi Covid-19. Jadi masih ada persediaan untuk pasien Covid-19 sebanyak 4.227 liang lahat," katanya.
Bambang memastikan proses pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19 untuk warga Kota Bandung gratis.
Sedangkan untuk warga luar, dibebankan biaya penyediaan lahan Rp25 ribu per meter persegi, biaya penggalian dan pengurukan Rp 75 ribu dan retribusi tahunan Rp 20 ribu.
• DIBUKA Lowongan Kerja di Kementerian PPPA untuk Lulusan D3/D4 hingga Lulusan S1/S2, Daftar di Sini
Biaya Pengangkutan Mayat Sudah Termasuk di Perda, Korlap TPU Cikadut Sebut Hanya Menggali & Mengurug
Pengangkutan peti jenazah Covid 19 di TPU Cikadut Kota Bandung diwarnai biaya untuk pengangkutan peti.
Di TPU Cikadut, memang ada petugas Dinas Tata Ruang.
Biaya pengangkutan diserahkan oleh keluarga jenazah ke para pemuda di sekitar TPU Cikadut dengan biaya seikhlasnya, meski faktanya, ada yang memberi hingga jutaan rupiah.
Dalih berbiaya, karena tidak ada petugas resmi dari Pemkot Bandung yang ditugasi untuk mengangkut peti jenazah.
Sudrajat, PNS Dinas Tata Ruang yang ditugasi jadi Koordinator Lapangan Petugas TPU Cikadut, pekan lalu mengatakan bahwa petugas TPU Cikadut tugasnya hanya menggali dan mengurug.
Lantas, bagaimana dasar hukumnya?
Walikota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Keputusan Walikota Nomor 469/Kep. 228 - Distaru/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemakaman Umum Bagi Jenazah Korban Covid 19.
Di keputusan walikota itu, di bagian konsideran mengingat, teknis soal pemakaman jenazah Covid 19 masih mengacu pada dasar hukum Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Mayat dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Di perda itu, pelayanan pemerintah terhadap pemakaman diatur di Pasal 4.
Jenis pelayanan pemakaman yang diberikan pemerintah daerah meliputi :
1. Penyediaan tanah
2. Pengangkutan mayat
3. Pemindahan
4. Penyediaan tanah makam cadangan
5. Penyediaan tanah makam tumpang
6. Pemeliharaan kebersihan
7. Penitipan mayat
8. Penggalian dan Pengurugan
Lalu Pasal 33 mengatur struktur dan besaran tarif retribusi.
Ayat 2 huruf h:
Penggalian dan pengurugan Rp 300 ribu per makam.
Aat 2 huruf a:
Pengangkutan mayat. Dalam kota Rp 60 ribu luar kota Rp 40 ribu/km paling sedikit 25 km.
Pengangkutan mayat termasuk bagian dari pelayanan pemakaman mayat. Seperti ditulis di Pasal 4 poin 2.
Hanya saja, pengangkutan mayat di perda itu mengatur soal pengangkutan mayat harus menggunakan mobil jenazah pemerintah atau badan hukum, seperti diatur di Pasal 11 ayat 3.
Kondisi dasar hukum itu yang membuat Sudrajat bisa mengatakan bahwa tugas tim pemakaman TPU Cikadut hanya menggali dan mengurug.
"Iya betul, aturannya tidak ada kewajiban memikul, hanya menggali dan mengurug," ucap Sudrajat.
Sehingga, pemikul peti jenazah selama ini dilakukan oleh para pemuda.
Praktisi Hukum di Kota Bandung, Widi Cakrawan, mengemukakan dua pendapatnya ihwal biaya dalam pengangkutan peti jenazah Covid 19.
Pertama kata dia, biaya yang dikeluarkan itu karena ada kekosongan hukum dalam teknis protokoler pemakaman jenazah Covid 19 di Kota Bandung.
"Di perda hanya mengatur pengangkutan jenazah menggunakan ambulans ke pemakaman."
"Sedangkan dari pemakaman ke liang lahat, sejauh ini teknis aturannya belum jelas, pemerintah sejauh pengamatan saya, belum membuat aturan itu," ucap Widi.
Karena kekosongan hukum itulah, akhirnya terjadi aktifitas transaksi biaya pengangkutan peti jenazah yang tidak diatur oleh aturan manapun.
"Karena Pemkot Bandung tidak buat aturan teknis pengangkutan peti jenazah Covid 19, akhirnya ada keluarga jenazah harus membayar biaya dengan jumlah tertentu."
"Ironisnya, itu berlangsung sepanjang Pandemi Covid 19 dan tidak ada tindakan sama sekali dari pemerintah," katanya.
Pendapat kedua, kata dia, jangan sampai temuan keluarga jenazah Covid 19 membayar biaya pengangkutan peti jenazah karena kelalaian petugas.
"Jangan sampai temuan ini karena adanya kelalaian dari tenaga medis yang tidak mengangkut peti jenazah dari area pemakaman ke liang lahat."
"Pemkot Bandung jangan mengabaikan, harus ada aturan teknis supaya semuanya jelas," ucap Widi.