Longsor di Sumedang
Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Cimanggung Sumedang, 26 Orang Belum Ditemukan
Sebanyak 14 orang dinyatakan meninggal dunia karena tanah longsor yang terjadi di Perum Pondok Daud, Kampung Bojongkondang, Desa Cihanjuang.
Status yang berlaku sejak 9 Januari itu akan berlangsung selama tiga pekan.
"Kami ingin pastikan penanganan longsor ini tuntas," kata Herman.
Baca juga: Nasib Nindy Memilukan, Suami Ditangkap Jelang Hari Ultahnya, Sembunyikan Kesedihan Tak Ada Askara
Baca juga: Jawaban Lesti Soal Gaun Pengantin Buatan Ivan Gunawan untuk Pernikahan, Sebut Janji: Semua Diurusin
Tidak boleh dihuninya kembali lokasi yang menjadi titik longsor, sebelumnya juga ditegaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Munardo, saat saat meninjau lokasi longsor, Minggu (10/1).
"Jadi untuk jangka pendek ini, kami harapkan ada kesadaran masyarakat di wilayah lokasi bencana untuk bersedia direlokasi," ujarnya.
Doni meminta semua warga untuk tidak tinggal di lokasi tersebut, sampai ada hasil kajian dan pendataan dari pemerintah, terkait mana saja rumah yang masih boleh ditempati.
"Kalau sudah diputuskan bahwa kawasan itu zona merah, masyarakat harus ikhlas melepaskan rumah dan tanahnya untuk direlokasi di tempat yang baru," kata Doni.
Doni mengatakan, Pemkab Sumedang akan menyiapkan lahan desa untuk tempat relokasi bagi masyarakat yang rumahnya sudah tidak boleh ditempati.
Pemerintah juga sudah menyiapkan dana stimulan bagi masyarakat yang menjadi korban.
Baca juga: Rekening Diblokir Bank, Sekum FPI Munarman Ungkap Keadaan Ibunya Selama Dua Tahun
Untuk korban yang rumahnya rusak berat dapat bantuan Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta.
"Bagi yang rumahnya rusak berat, bisa sesegera mungkin dibangun oleh pemerintah provinsi didukung oleh TNI dan Polri," ujarnya.
Proses Hukum
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, akan secepatnya memanggil developer Perum Pondok Daud untuk dimintai klarifikasi terkait masalah perizinan, terutama analisis dampak lingkungan (amdal).
Hal itu mereka lakukan karena perumahan tersebut dibangun di lereng yang sangat labil dan gembur, lokasi yang sebenarnya tidak layak untuk dijadikan perumahan.
"Namun, ini sifatnya masih pengumpulan bahan keterangan dan penyelidikan. Jadi, bukan pemeriksaan, tapi istilahnya klarifikasi informasi," ujarnya saat ditemui di posko bencana longsor.
Eko memastikan, jika hasil karifikasi itu ditemukan tindak pidana, makan status dari proses tersebut akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.