Penting! Ini Tips Aman Mencoblos di TPS Saat Pilkada Serentak 2020, Jangan Sampai Kena Covid-19
Karena ini masih berada pada masa pandemi Covid-19, tentu saja pelaksanaan Pilkada serentak harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Di Jawa Barat, ada delapan daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran dan Kota Depok.
Karena ini masih berada pada masa pandemi Covid-19, tentu saja pelaksanaan Pilkada serentak harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: 2 TPS di Pilkada Indramayu 2020 Terdeteksi Masih Berstatus Rawan Bencana
Baca juga: H-1 Pilkada, 89 Petugas TPS Daerah ini Reaktif, 6 Positif Covid-19,
Baca juga: H-1 Pencoblosan Pilkada Kabupaten Bandung, Atep: Tegangnya Seperti Final LSI 2014 Persib-Persipura
Pun begitu bagi Anda pemilih yang hendak mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS, tetap harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan diri.
Dihimpun TribunJabar.id dari TribunJatim.com, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, dr Herlin Ferliana telah memberikan tips aman mencoblos pada Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19.
1. Pakai Masker
Setiap warga yang datang ke TPS diimbau untuk selalu memakai masker.
Warga bebas memilih jenis maskernya, asal tepat.
Jadi, jangan menggunakan masker yang tidak disarankan oleh pemerintah, seperti masker scuba.
Masker yang dipakai bisa masker medis ataupun masker non medis seperti masker kain tiga lapis.
Selain harus memilih masker yang tepat, cara memakai maskernya pun harus benar.
Secara klinis, penggunaan masker secara disiplin yang menutupi hidung, hingga dagu, dapat menekan penularan Covid-19 yang berpotensi menyebar melalui cipratan cairan ludah dari mulut (Droplet), bisa ditekan hingga 95%.
Begitu juga sebaliknya, manakala ada orang yang tidak memakai masker.
Potensi penularan virus atau penyakit lain, bisa terjadi sekitar 70%.
2. Jaga Jarak
Meskipun sedang mengantre untuk mencoblos di TPS, pemilih tetap harus menjaga jarak (physical distancing) sekitar 1,5 meter.
jarak itu merupakan jarak aman mengantisipasi jangkauan droplet yang sangat mungkin terjadi pada seseorang, sebagai medium penularan Covid-19.
Masyarakat diimbau proaktif dan sadar diri untuk menjalankan 3 M tersebut sebagai upaya mandiri dalam menangkal penularan Covid-19.

3. Rajin Cuci Tangan dan Bawa Hand Sanitizer
Warga juga diimbau untuk rajin mencuci tangan dengan sabun, baik sebelum mencoblos ataupun setelah mencoblos.
Bukan tidak mungkin pada meja-meja atau benda lain di TPS terdapat virus yang menempel, lalu menempel ke tangan kita.
Selain mencuci tangan dengan sabun, warga juga harus membawa hand sanitizer ketika hendak ke TPS.
4. Perkuat Imunitas Tubuh
Sebelum datang ke TPS, pastikan tubuh dalam kondisi sehat.
Imunitas tubuh dapat disokong dengan asupan makanan bernutrisi lengkap.
Selain itu, warga juga diimbau menjaga asupan jumlah mineral tubuh dalam sehari sebanyak delapan liter.
Kemudian, berolahraga ringan secara rutin juga baik dilakukan untuk menjaga tubuh tetap sehat.
Tak lupa, warga juga diimbau istirahat secara cukup dan tidak terlampau stres.
(TribunJabar.id)
Baca juga: Pejuang Demokrasi Pilkada Sukabumi, Angkut Kotak Suara ke TPS Lewati Jalan Longsor di Atas Gunung
16 Aturan Mencoblos di TPS
Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Aturan tersebut terdapat dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dirangkum dari Indonesia.go.id, berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
2. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
3. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.
4. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
5. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.
6. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
7. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
8. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
9. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.
10. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
Baca juga: NIH, Tata Cara Pencoblosan Pilkada Serentak Besok, Jangan Lupa Bawa Pena dari Rumah
11. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
12. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
13. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.
14. Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.
15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.
Masyarakat juga bisa mengecek informasi terbaru dari laman KPU, Bawaslu maupun Kemendagri terkait Pilkada 2020.