Ratusan Pengunjung Kafe di Sindang Berhamburan Setelah Didatangi Satpol PP
Mereka terbukti melanggar jam malam yang kini diatur pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
ist
Satpol PP saat membubarkan paksa pengunjung di sebuah kafe di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (5/12/2020) malam.
Kemudian, Minimarket pukul 09.00-21.00 WIB; toko dan kawasan pertokoan pukul 07.00 - 21.00 WIB; dan untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe pukul 06.00 - 21.00 WIB.
Kepada masyarakat, Satgas Covid-19 mengimbau agar mematuhi regulasi tersebut agar penyebaran virus corona di Kabupaten Indramayu bisa segera dikendalikan.
"Evaluasi akan kami lakukan 2 minggu sekali dengan melihat efektivitas dan efisiensi pembatasan ini," ujar dia.
