Ratusan Pengunjung Kafe di Sindang Berhamburan Setelah Didatangi Satpol PP

Mereka terbukti melanggar jam malam yang kini diatur pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
ist
Satpol PP saat membubarkan paksa pengunjung di sebuah kafe di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (5/12/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Ratusan pengunjung kafe yang tengah bermalam minggu di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu berhamburan usai dibubarkan paksa petugas Satpol PP, Sabtu (5/12/2020) malam.

Mereka terbukti melanggar jam malam yang kini diatur pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, patroli malam ini sebenarnya sudah dilakukan sejak malam Sabtu kemarin.

Hanya saja, regulasi baru soal pembatasan aktivitas masyarakat ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat.

Selain memaksa pemilik kafe tutup lebih awal, petugas juga menutup paksa toko seperti minimarket dan lain sebagainya yang berkedapatan masih buka di atas pukul 9 malam.

"Giat (operasi yustisi) ini dilaksanakan serempak oleh rekan-rekan satgas covid-19 di semua kecamatan. Perlakuannya sama, jika ada yang melanggar langsung ditindak," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (6/12/2020).

Dijelaskan Kamsari Sabarudin, pihaknya tidak akan segan melakukan tegas bilamana regulasi tersebut tidak diindahkan.

Seperti di beritakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu kembali memberlakukan pembatasan sosial atau kegiatan masyatakat.

Upaya ini dalam rangka mengendalikan penyebaran virus corona yang makin mengkhawatirkan di Kabupaten Indramayu.

Terlebih, sekarang ini, Kabupaten Indramayu bahkan masuk ke dalam daftar daerah yang berstatus zona merah atau risiko tinghi penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, pembatasan ini merujuk pada Perbup Indramayu Nomor 60 A Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Perbup itu di atur beberapa kegiatan, di antaranya adalah setiap tempat harus menerapkan protokol kesehatan, termasuk kegiatan belajar mengajar wajib sepenuhnya menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dalam hal ini, ia menyampaikan, pembatasan juga akan dilakukan pada jam operasional toko.

Yakni untuk hypermarket, departement store, dan supermarket buka mulai pukul 10.00 - 21.00 WIB.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved