5 Aturan Pembelajaran Tatap Muka, Mendikbud Nadiem Makarim: Boleh Diadakan, Tapi Tidak Diwajibkan
Aturan pembelajaran tatap muka atau belajar di sekolah selama Covid-19 atau mulai Semester Genap 2020/2021 disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim.
TRIBUNJABAR.ID - Setelah hampir setahun, para siswa belajar di rumah selama pandemi Covid-19, akhir kesempatan untuk kembali belajar di sekolah atau pembelajaran tatap muka datang.
Dalam jumpa pers, Jumat (20/11/2020), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021 atau awal semester genap 2020/2021.
Nadiem pun meminta sekolah-sekolah segera mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Menkes Terawan Minta Puskesmas Turut Mengawasi
Baca juga: Foto-foto Bayi Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud, Kecantikan Arsila Tuai Pujian, Netter Terpesona
Lantas, apa saja yang harus disiapkan sekolah dan bagaimana aturan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai?
Berikut aturan dan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com dan kemdikbud.go.id:
1. Diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan
Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada Januari 2021 sifatnya bukan kewajiban.
Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.
"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan."
"Keputusan diperbolehkan ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem.
Nah, jika ketiga pihak sepakat agar sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, maka metode ini bisa mulai dilakukan.

Pun sebaliknya, pemda dan kepala sekolah atau komite sekolah tidak memperbolehkan, maka pembelajaran dilanjutkan secara daring di rumah.
"Jadi ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka."
"Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka."
"Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," lanjutnya menjelaskan.