5 Aturan Pembelajaran Tatap Muka, Mendikbud Nadiem Makarim: Boleh Diadakan, Tapi Tidak Diwajibkan

Aturan pembelajaran tatap muka atau belajar di sekolah selama Covid-19 atau mulai Semester Genap 2020/2021 disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim.

Editor: Adi Sasono
Istimewa/Humas Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan 5 aturan pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi Covid-19 yang mulai berlaku Januari 2020 atau Semester Genap 2020/2021. 

Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat.

Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

"Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh kita buka," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com.

Adapun enam daftar periksa ini adalah:

- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, meliputi toilet bersih dan layak; sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer; dan disinfektan

- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

- Kesiapan menerapkan wajib masker

- Memiliki thermogun

- Memiliki pemetaan warga sekolah yang memiliki comorbid tidak terkontrol; tidak memiliki akses transportasi yang aman; dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri

- Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali

4. Sekolah wajib bergiliran dan pakai masker

Aturan lain yang wajib diterapkan sekolah saat menggelar pembelajaran tatap muka adalah membatasi jumlah siswa per kelas.

"Yang terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata," ujar Nadiem.

Dengan pembatasan jumlah siswa di kelas, maka sekolah harus melakukan rotasi alias shifting.

Para siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah harus secara bergiliran.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved