5 Aturan Pembelajaran Tatap Muka, Mendikbud Nadiem Makarim: Boleh Diadakan, Tapi Tidak Diwajibkan

Aturan pembelajaran tatap muka atau belajar di sekolah selama Covid-19 atau mulai Semester Genap 2020/2021 disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim.

Editor: Adi Sasono
Istimewa/Humas Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan 5 aturan pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi Covid-19 yang mulai berlaku Januari 2020 atau Semester Genap 2020/2021. 

Selain itu, peta zona risiko dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

2. Faktor dalam pemberian izin

Dikutip dari panduan pembelajaran yang dirilis Kemendikbud, ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah.

- Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya

- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan

- Kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap buka sesuai dengan daftar periksa

- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar dari Rumah (BDR)

- Kondisi psikososial peserta didik

- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah

- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke sekolah

- Tempat tinggal warga sekolah

- Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa

- Kondisi geografis daerah

3. Sekolah wajib penuhi 6 syarat

Nadiem menekankan fleksibilitas pada kebijakan pembukaan kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved