BESARAN UMK 2021 di 27 Kabupaten/Kota di Jabar Mengikuti Surat Edaran Menaker, Buruh Menolak Keras

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat 2021 akan sama dengan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil pada 2019.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Cipta Permana
Massa buruh dari berbagai konfederasi serikat buruh kabupaten/kota di Jabar berkumpul di Monju dan bersiap akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Selasa (27/10/2020). 

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.

Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. (*)

Baca juga: Mau Perpanjang Masa Berlaku SIM di Cirebon? Cek Lokasi Mobil SIM Keliling di Sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik"

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved