BESARAN UMK 2021 di 27 Kabupaten/Kota di Jabar Mengikuti Surat Edaran Menaker, Buruh Menolak Keras
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat 2021 akan sama dengan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil pada 2019.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
Kota Banjar Rp 1.831.884,83
Baca juga: Terima Permintaan Maaf Ade Londok, Ganis Hari Sampaikan Nasihat Ini, Singgung Disebut Pansos
Menaker Ida Fauziah Minta Gubernur Mengumumkan
Berapa kenaikan upah minium atau kalau di tingkat provinsi disebut upah minimum provinsi (UMP) 2021, di daerah disebut UMK?
Aksi demo buruh menuntut kenaikan upah minimum atau UMP/UMK kemungkinan tidak akan terkabul.
Kabar buruknya, upah minimum buruh tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Artinya, gaji buruh tahun ini akan sama dengan tahun sebelumnya.
Kabar upah minimum atau UMP tidak akan naik ini dikabarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah melalui surat edaran.
Bahkan surat edarannya sudah diteken menterinya Jokowi dan meminta pemerintah daerah untuk mengumumkan kepada buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.
Baca juga: VIDEO-Demo Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Aktivis Lingkungan Lakukan Aksi Repling Di Kota Bandung
Intinya, di surat tersebut disebut tidak ada kenaikan upah minimum.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Baca juga: Jadwal Liga Champions Atalanta vs Ajax, Gian Piero Gasperini: Kami Akan Bikin Mereka Kesulitan