BESARAN UMK 2021 di 27 Kabupaten/Kota di Jabar Mengikuti Surat Edaran Menaker, Buruh Menolak Keras
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat 2021 akan sama dengan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil pada 2019.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat 2021 akan sama dengan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020.
Hal ini jika Pemprov Jawa Barat mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuziah, tentang Upah Minimum Tahun 2021.
Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS, Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Kasus Penganiayaan 2 Tahun Lalu, Ditangani Polda
Maka, besaran angka UMK 2020 untuk kabupaten dan kota di Jawa Barat akan sama dengan UMK 2020.
Sejumlah buruh di Jawa Barat pun melakukan aksi demo buruh menolak kebijakan ini. Buruh yang berunjukrasa di halaman Gedung Sate, kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Kang Emil menolak atau tidak mengikuti anjuran menteri.
Berikut daftar lengkap UMK 2021 di 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat merujuk UMK 2020:
Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
Kota Depok Rp 4.202.105,87
Kota Bogor Rp 4.169.806,58
Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
Baca juga: Episode Preman Pensiun 5 akan Lebih Banyak, Ada Dua Tokoh yang Tidak Lagi Tampil, Ini Bocorannya
Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
Kota Bandung Rp 3.623.778,91
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79