BESARAN UMK 2021 di 27 Kabupaten/Kota di Jabar Mengikuti Surat Edaran Menaker, Buruh Menolak Keras
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat 2021 akan sama dengan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil pada 2019.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat 2021 akan sama dengan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020.
Hal ini jika Pemprov Jawa Barat mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuziah, tentang Upah Minimum Tahun 2021.
Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS, Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi, Kasus Penganiayaan 2 Tahun Lalu, Ditangani Polda
Maka, besaran angka UMK 2020 untuk kabupaten dan kota di Jawa Barat akan sama dengan UMK 2020.
Sejumlah buruh di Jawa Barat pun melakukan aksi demo buruh menolak kebijakan ini. Buruh yang berunjukrasa di halaman Gedung Sate, kantor Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Kang Emil menolak atau tidak mengikuti anjuran menteri.
Berikut daftar lengkap UMK 2021 di 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat merujuk UMK 2020:
Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
Kota Depok Rp 4.202.105,87
Kota Bogor Rp 4.169.806,58
Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
Baca juga: Episode Preman Pensiun 5 akan Lebih Banyak, Ada Dua Tokoh yang Tidak Lagi Tampil, Ini Bocorannya
Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
Kota Bandung Rp 3.623.778,91
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
Kota Banjar Rp 1.831.884,83
Baca juga: Terima Permintaan Maaf Ade Londok, Ganis Hari Sampaikan Nasihat Ini, Singgung Disebut Pansos
Menaker Ida Fauziah Minta Gubernur Mengumumkan
Berapa kenaikan upah minium atau kalau di tingkat provinsi disebut upah minimum provinsi (UMP) 2021, di daerah disebut UMK?
Aksi demo buruh menuntut kenaikan upah minimum atau UMP/UMK kemungkinan tidak akan terkabul.
Kabar buruknya, upah minimum buruh tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Artinya, gaji buruh tahun ini akan sama dengan tahun sebelumnya.
Kabar upah minimum atau UMP tidak akan naik ini dikabarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah melalui surat edaran.
Bahkan surat edarannya sudah diteken menterinya Jokowi dan meminta pemerintah daerah untuk mengumumkan kepada buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.
Baca juga: VIDEO-Demo Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Aktivis Lingkungan Lakukan Aksi Repling Di Kota Bandung
Intinya, di surat tersebut disebut tidak ada kenaikan upah minimum.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Baca juga: Jadwal Liga Champions Atalanta vs Ajax, Gian Piero Gasperini: Kami Akan Bikin Mereka Kesulitan
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.
Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.
KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.
Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.
Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.
Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. (*)
Baca juga: Mau Perpanjang Masa Berlaku SIM di Cirebon? Cek Lokasi Mobil SIM Keliling di Sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik"