Aniaya dan Sekap Polisi Saat Ricuh Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasan Pelaku

Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi berinisial Brigadir A

Editor: Siti Fatimah
ISTIMEWA

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Aksi demo tolak UU Cipta Kerja beberapa hari yang lalu di Bandung diwarnai penyekapan dan penganiayaan kepada seorang anggota polisi oleh.

Kini polisi sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.

Para pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena kesal dengan anggota polisi saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja.

Baca juga: SBY MUNCUL, Bicara Seandainya Bisa Gerakkan Massa dan Aksi Besar-besaran, Ini yang Akan Dilakukan

Dikutip dari Kompas.Com, polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi berinisial Brigadir A yang dilakukan di salah satu bangunan yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, pasca-pecahnya kerusuhan seusai demo di Gedung DPRD dan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Chuzaini Patoppoi menjelaskan, dari tujuh orang itu, empat orang tak dilakukan penahanan lantaran pendalaman terhadap perannya, sedangkan tiga tersangka lainnya dilakukan penahanan.

Baca juga: Mantan Anak Buah SBY Blak-blakan Akui Biayai Demo Tolak UU Cipta Kerja, Beri Ongkos dan Uang Makan

Ketujuh tersangka melakukan pengeroyokan di Jalan Sultan Agung, di mana saat itu seorang anggota polisi berpakaian preman yang sedang melakukan pengecekan menjadi korban.

"Anggota sedang melakukan pengecekan di dalam (rumah), diduga ada pelaku yang bertindak anarkis masuk ke dalam rumah itu. Kemudian, dilakukan pengecekan ke dalam, begitu anggota mau keluar, ini ditutup pintunya, kemudian dilakukan penganiayaan oleh terduga pelaku," kata Pattopoi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Catat, Pemadaman Listrik PLN Hari ini Terjadi di Beberapa Wilayah di Jawa Barat, Cimahi Siap Siaga

Sementara ini hanya ada tiga orang dilakukan penahanan.

Meski begitu, polisi terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.

Pengunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang terdiri atas mahasiswa, buruh, dan masyarakat berhadapan dengan aparat keamanan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (8/10/2020).
Pengunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang terdiri atas mahasiswa, buruh, dan masyarakat berhadapan dengan aparat keamanan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (8/10/2020). (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad)

"Masih kita upayakan untuk pengungkapan, itu merupakan posko relawan di mana pada saat itu di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap pelaku ujuk rasa," ucap Pattopoi.

Baca juga: Ganti Provinsi Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda, Wakil Ketua MPR: Dekati Presiden, Emil Apresiasi Tapi

Disinggung mengenai motif penganiayaan, Pattopoi menduga para pelaku kesal terhadap petugas kepolisian. "Mungkin karena kesal dan segala macam, tapi faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup, lalu dilakukan penganiayaan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Motif 7 Pelaku Sekap dan Aniaya Polisi Pascademo di Bandung"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved