LPA Sebut Pemkab Majalengka Tidak Libatkan Masyarakat dalam Raperda Perlindungan Anak
"Tiga hal pokok yang perlu diperhatikan. Yakni, isi regulasi, pelaksanaan, dan kebudayaan yang ada di masyarakat,"
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Adityas Annas Azhari
"Jika memungkinkan, hasil kajian ini akan disampaikan ke lembaga terkait sebagai wujud kepedulian bersama," katanya.
• Komnas Perlindungan Anak Sebut Sukabumi dalam Keadaan Darurat Kejahatan Seksual
Banyak Ormas dan Lembaga yang konsen terhadap Perempuan dan Anak yang ada di Majalengka, akan tetapi pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunannya.
Sehingga, dia berharap Raperda yang nantinya menjadi Perda harus terintegrasi secara menyeluruh dan memiliki nilai yang berkualitas terhadap perlindungan perempuan dan anak itu sendiri .
"Kami ingin nanti ketika sudah jadi Perda tersebut akan menjadi berkualitas dan Implementatif jangan sampai peran masyarakat hanya diminta untuk sosialisasi saja sementara perencanaan nya tidak pernah dilibatkan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/aris-prayuda.jpg)