Bang Jay Cabuli 30 Anak
Komnas Perlindungan Anak Sebut Sukabumi dalam Keadaan Darurat Kejahatan Seksual
"Korban yang kami periksa berjumlah 30 orang, 17 orang sudah kami lakukan pemeriksaan detail bersama tim medis,"
Laporan wartawan Tribun Jabar, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mendatangi Polres Sukabumi, Senin (6/7). Ia menyampaikan apresiasi kepada Polres Sukabumi, yang berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual berupa sodomi terhadap anak yang dilakukan FCR (23) di Kampung Cibojong, RT 25 RW 08, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, pekan lalu. FCR kerap disapa Bang Jay
Dihadapan Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif, Arist mengatakan, Sukabumi saat ini darurat kejahatan seksual terhadap anak.
"Sukabumi dalam arti keseluruhan, ini tidak berlebihan kalau Sukabumi ini dalam situasi yang darurat kejahatan terhadap anak, kejahatan seksual terhadap anak," kata Arist kepada wartawan, Senin (6/7/2020).
Ia mengatakan, lima tahun lalu, di Sukabumi juga pernah terjadi kasus serupa yang mengakibatkan 112 orang anak menjadi korban sodomi.
"Tahun 2015 kita ingat kasusnya Emon yang menelan korban 112 orang. Ia sudah dinyatakan bersalah. Terus ada seorang ibu yang melakukan pembunuhan terhadap anaknya, dan kasus kejahatan anak yang lain itu banyak di Sukabumi, baik kota maupun Kabupaten," katanya.
Arist juga mengatakan, ia akan memberi perhatian khusus terhadap Sukabumi, agar kasus serupa tidak terulang sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual.
Polisi kemarin kembali mengungkap perkembangan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur alias sodomi, yang terjadi di Kampung Cibojong.
Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, FCR telah melakukan sodomi terhadap 30 anak. "Korban yang kami periksa berjumlah 30 orang, 17 orang sudah kami lakukan pemeriksaan detail bersama tim medis," kata Lukman di Mapolres Sukabumi, kemarin.
Dari tangan tersangka, kata Kapolres, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah handphone, satu kasur lipat, satu lembar sprei warna merah.
Lukman mengatakan, korban ada yang disodomi lebih dari satu kali. Diketahui korban rata-rata berusia di bawah 17 tahun dan perbuatan bejat itu dilakukan di rumah FCR. Para korban mengenal FCR di media sosial dan FCR juga membuka kursus musik di rumahnya itu.
" Dari 30 orang yang diperiksa, memungkinkan ada lagi pelapor lain," katanya.
FCR mendapatkan ancaman hukuman pasal 82 ayat 1 dan ayat 4. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga.
"Kenapa sepertiga? Karena korban lebih dari satu," ucap Kapolres.
FCR juga menuliskan sejumlah nama di tembok kamarnya. Nama-nama tersebut, kata Lukman, merupakan nama anak-anak yang mengikuti kursus musik dan sebagian nama korban sodomi.
"Kapok pak, saya menyesal pak," ujar FCR, dengan kondisi tangan diborgol dan kepala menunduk saat ditanya Kapolres di Mapolres Sukabumi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sodomi-sukabumi.jpg)