LPA Sebut Pemkab Majalengka Tidak Libatkan Masyarakat dalam Raperda Perlindungan Anak  

"Tiga hal pokok yang perlu diperhatikan. Yakni, isi regulasi, pelaksanaan, dan kebudayaan yang ada di masyarakat,"

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Adityas Annas Azhari
TribunJabar
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabbupaten Majalengka, Aris Prayuda 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA -  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak dan Perempuan yang disampaikan oleh Pemda Majalengka pada DPRD Majalengka tidak pernah melibatkan peran masyarakat.

Hal Itu dirasakan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Majalengka yang disampaikan Ketua LPA Majalengka, Aris Prayuda, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, Pemda dan DPRD Majalengka hanya lebih mengedepankan aspek formalitas semata.

Ketua LPA Majalengka, Aris Prayuda Minta Anggaran Covid-19 Harus Tepat Sasaran

Disampaikannya, dalam membuat sebuah peraturan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seharusnya Pemda Majalengka harus melibatkan peran dari unsur masyarakat itu sendiri terlebih Perda ini dirasa sangat krusial.

"Sementara Raperda Perlindungan Anak adalah hal yang krusial tentunya harus melibatkan peran masyarakat karena ini menyangkut kebijakan publik berkaitan dengan regulasi," ujar Aris kepada Tribun, Rabu (7/10/2020).

Masih dikatakan Aris, setidaknya dalam raperda yang saat ini diajukan untuk dibahas bersama DPRD tersebut terdapat tiga pokok yang mesti diperhatikan oleh pemerintah beserta lembaga legislatif.

Pemkab Majalengka Godok Perda Perlindungan Anak

"Tiga hal pokok yang perlu diperhatikan. Yakni, isi regulasi, pelaksanaan, dan kebudayaan yang ada di masyarakat," ujarnya

Jadi, ujar Aris, kalau pembahasannya (Raperda PPA) hanya sebatas formalitas, pemerintah dan DPRD sudah mengalami kemunduran.

“Ini ruang kebijakan publik, jadi harus melibatkan masyarakat," ucapnya.

Ketua LPA Majalengka itu menjelaskan, sesuai Pasal 72 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua  UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, bahwa Pemda, Organisasi Masyarakat, Lembaga Perlindungan Anak, Dunia Usaha, Media Massa dan orang tua wajib terlibat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

"Apalagi Pemda Majalengka terkesannya hanya ingin mempertahankan atas penghargaan kabupaten layak anak yang sebenarnya masih belum layak bagi anak," katanya.

DPRD Jabar Setujui 5 Rapeda yang Diajukan Gubernur, Mulai Tentang Perlindungan Anak Sampai Pesantren

Menurut  Aris, tidak hanya sebatas banyaknya kasus yang menimpa anak, melainkan beberapa hal lain masih banyak yang tidak dirasakan oleh anak salah satunya, pendampingan.

"Kebijakan pembangunan yang tidak pernah melibatkan anak dan pelayanan pendidikan dan kesehatan tidak dirasakan maksimal oleh anak anak Majalengka," katanya.

Lembaga yang dinahkodai oleh Kak Seto itu pun berencana akan meminta dan mengkaji secara intensif draf Raperda tentang Perlindungan Anak yang telah dibahas pemerintah dan DPRD.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved