Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar, Ini Penjelasan Menkop UKM
Pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu para pelaku usaha UMKM agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi.
Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dilansir Tribunjabar.id dari Kompas.com, menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen, sementara per September kemarin, penyerapannya masih mencapai 72,46 persen.
• Tahap 5 Segera Cair, BLT Karyawan Tahap 4 Baru Terdistribusi 46 Persen, Ini Masalahnya
• Ini Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional 2020, Bulan Oktober Ini Ada Libur Panjang Akhir Pekan
• INNALILLAHI, Dokter Senior Mantan Ketua Umum PSMS Medan Mahyono Meninggal Terpapar Covid-19
"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen.
Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
• BLT Rp 500 Ribu Per-Keluarga Segera Cair, Berikut Cara Daftar Online di cekbansos.siks.kemsos.go.id
• Tarif Listrik Turun, Berikut Daftar Pelanggan yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik:
• Ayah Meli Seperti Bermimpi Putrinya Juara LIDA 2020, Terimakasih ke Lesti, Nassar Seperti Mau Nangis
Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Alamat tempat tinggal,
- bidang usaha dan
- nomor telepon.
Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu :
- pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),
- pelaku usaha merupakan WNI dan