Seusai Diperiksa KPK, Wali Kota Bandung Tak Banyak Komentar tapi Ngaku Kenal Tersangka Makelar Tanah

Wali Kota Bandung Oded M Danial tidak banyak berkomentar saat ditanya soal perubahan anggaran pengadaan ruang terbuka hijau

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/mega nugraha
Wali Kota Bandung Oded M Danial seusai diperiksa KPK 

"Karena kan amanah undang-undang, RTH itu minimal harus tersedia 30 persen. Makanya waktu itu dibahasuntuk dianggarkan," ucap dia.

Oded diperiksa dari pukul 10.00 dan keluar ruang pemeriksaan pada pukul 12.40. Dia datang dan pulang tanpa menggunakan kendaraan dinasnya.

Selain Oded, pekan ini, anggota Banggar DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 turut diperiksa KPK sebagai saksi.

‎Dalam berkas dakwaan untuk terdakwa Tomtom dan Kadar Slamet para terdakwa melakukan pengaturan dalam penganggaran, pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi atas kegiatan pengadaan RTH Kota Bandung Tahun Anggaran 2012.

Yakni dengan cara memerintahkan secara tertulis kepada DPKAD untuk menambah nilai alokasi anggaran APBD Kota Bandung 2012 tanpa didukung hasil survei atas rencana luasan lahan dan nilai lahan yang dibebaskan.

Lalu menyetujui usulan perubahan dan penambahan anggaran pada APBD dan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2012 tanpa didukung dengan hasil survei atas rencana luasan lahan dan nilai lahan yang dibebaskan.

Menyediakan tanah yang akan dibeli oleh Pemerintah Kota Bandung untuk mendapatkan keuntungan, turut menentukan formula/besaranperhitungan nilai ganti rugi pengadaan tanah yang lebih tinggi dari nilai transaksi yang sebenarnya dan dilakukan tanpa melalui musyawarah secara langsung dengan pemilik tanah / ahli waris.

Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi Masuk Kategori Orang Tanpa Gejala (OTG)

Melainkan dengan para penerima kuasa jual (makelar), mengetahui pembayaran tanah (RTH) bukan kepada pemiliknya/ahli waris dan menerima beberapa kali sejumlah uang secara bertahap untuk kepentingan pribadi sebagai keuntungan penjualan tanah kepada Pemerintah Kota Bandung.

Sedangkan pada TA 2013 Para Terdakwa telah melakukan pengaturan ‎dalam penganggaran atas Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Sarana Lingkungan Hidup-RTH Pemerintah Kota Bandung dengan cara meminta dan menyetujui usulan perubahan menambahkan anggaran‎ pada APBD 2013 tanpa mencantumkan volime dan harga satuan lahan yang akan dibebaskan.

‎Dalam persidangan terungkap bahwa sebagian uang korupsi RTH Kota Bandung dibayarkan untuk membayar ganti kerugian negara kasus korupsi Bansos Kota Bandung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved