PERTAMA KALI di Kota Bandung, Pengantin Didenda Rp 500 Ribu, Langgar Protokol Kesehatan
Satpol PP Kota Bandung baru-baru ini menjatuhkan sanksi kepada pasangan pengantin yang melangsungkan
Penulis: Ery Chandra | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung baru-baru ini menjatuhkan sanksi kepada pasangan pengantin yang melangsungkan resepsi pernikahan.
Yakni berupa denda senilai Rp 500 ribu. Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 43/2020.
Kepala Seksi Pelayanan Pengaduan Masyarakat Satpol PP, Benny MS mengatakan penerapan denda tersebut baru pertama kali. Terlebih, bagi pengantin di rumah warga yang menggelar acara pernikahan.
"Kami denda Rp 500 ribu. Kejadiannya Agustus 2020 ini. Atas permintaan pelanggar, karena sudah bersedia membayar denda, maka identitas tak kami publish," ujar Benny saat dikonfirmasi Tribun via ponselnya, di Kota Bandung, Minggu (23/8/2020).
• Wisata Kuliner Ikan Bakar Sambal Pesisir di Kota Bandung, Hadirkan Berbagai Macam Ikan Laut Segar
Menurutnya, kejadian itu pertama kali diketahui bermula dari laporan warga. Yakni, sebuah keluarga yang mengadakan hajatan beserta hiburan musik.
Setelah mengetahui, tim menuju lokasi di kawasan Derwati, Kecamatan Rancasari.
"Tim melakukan pemeriksaan dan penahanan KTP, penyelidikan dan pemanggilan," katanya.
Menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan, pelanggar bersedia membayar denda sesuai Peraturan Gubernur 60/2020 Jo Peraturan Wali Kota 46/2020 senilai Rp 500 ribu.
"Pelanggar melakukan pembayaran ke kas daerah melalui BJB," ujarnya.
Selain itu, katanya, total sebanyak 260 orang yang telah dilakukan penindakan periode 13 hingga 22 Agustus 2020.
• Situs Sumur Widadari Indramayu, Warga Percaya Ini Tempat Kisah Legenda Ki Jaka Tarub dan 7 Bidadari
Yakni tersebar di pasar, taman, pusat perbelanjaan, mall, pertokoan, kafe, rumah makan, tempat hiburan, dan Stasiun Bandung.
Namun, belum ada yang terkena denda uang. Hanya berupa peringatan tertulis, pembubaran kerumunan, dan penghentian kegiatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pengantin_20170823_134724.jpg)