Aplikasi Sicaplang, Catat Pelanggar Tak Pakai Masker, Diterapkan Satpol PP Jabar di Pangandaran
razia masker di Pantai Pangandaran, akhir pekan ini, Satpol PP Jabar sebagai penindak pelanggaran akan menggunakan aplikasi bernama Sicaplang
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka. Untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.
"Denda administratif untuk sanksi berat (yakni) 100 ribu sampai 500 ribu," kata Kang Emil.
Dirinya pun meminta operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan juga di perdesaan. Pun di pusat keramaian, Kang Emil menyarankan untuk memperbanyak titik-titik operasi.
"Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak yang pakai masker, tapi ketika saya pantau di perdesaan mungkin yang pakai masker hanya 30 persen," ucap Kang Emil.
"Selain itu, saya titip Satpol PP jangan hanya di pusat keramaian jadi harus berkeliling jangan hanya di satu titik, (misal) alun-alun. Saya ingin ada dua pasukan di titik keramaian dan mobile menggunakan motor," tambahnya. (Sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/apel-siaga-yang-digelar-di-pantai-barat-pangandaran-rabu-1982020.jpg)