Aplikasi Sicaplang, Catat Pelanggar Tak Pakai Masker, Diterapkan Satpol PP Jabar di Pangandaran
razia masker di Pantai Pangandaran, akhir pekan ini, Satpol PP Jabar sebagai penindak pelanggaran akan menggunakan aplikasi bernama Sicaplang
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dalam operasi gabungan penggunaan masker atau razia masker di objek wisata Pantai Pangandaran, akhir pekan ini, Satpol PP Jabar sebagai penindak pelanggaran akan menggunakan aplikasi Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran).
Aplikasi penilangan lewat handphone ini dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar, Setiaji, mengatakan Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020.
• Razia Masker di Pangandaran Siang dan Sore, Puluhan Pengendara Motor Disuruh Balik Kanan
"Sicaplang adalah aplikasi untuk pencatatan pelanggaran, mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa," ujar Setiaji.
Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan sehingga siap jelang pelaksanan operasi di Pangandaran.
"Petugas login dulu, dan kami sudah melakukan simulasi dan pelatihan kepada petugas Satpol PP sehingga mereka sudah bisa aktif menggunakan aplikasi tersebut," kata Setiaji.
Saat menemukan pelanggar nantinya, petugas akan mencatat idenitas pelanggar tersebut. Untuk pelanggaran dengan kategori berat akan langsung dikenakan sanksi denda administratif di lokasi.
Pelanggar pun bisa mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar dengan cara memasukkan nomor pelanggaran.
Sebelumnya diberitakan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat akan menggelar operasi penegakan kedisiplinan menggunakan masker di objek wisata Pantai Pangandaran.
Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI ini rencananya akan digelar Sabtu, 22 Agustus 2020, dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.
Menurut Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil kedisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu ditemukan.
"Pandemi COVID-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan COVID-19 di Jabar adalah memakai masker," ucap Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (21/8/20).
Adapun dipilihnya objek wisata Pantai Pangandaran dalam operasi gabungan ini mempertimbangkan padatnya pengunjung pada libur akhir pekan dan cuti bersama. Kang Emil berujar, pemulihan ekonomi salah satunya lewat pariwisata juga harus diiringi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Kang Emil menjelaskan, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/apel-siaga-yang-digelar-di-pantai-barat-pangandaran-rabu-1982020.jpg)